Pemkab Malra Gelontorkan Bantuan Rp4,97 Miliar bagi Nelayan dan Pembudidaya

Nico menekankan kepada para penerima bantuan agar mengelola bantuan tersebut dengan baik, dalam rangka meningkatkan produksi, pendapatan, dan kesejahteraan keluarga anggota kelompok.


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelontorkan bantuan sebanyak 49 unit sarana perikanan tangkap dan 40 unit sarana budidaya rumput laut kepada nelayan dan pembudidaya.

Secara simbolis, penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (1/2/2022). Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun hadir secara langsung dan menyerahkan bantuan tersebut.

Bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 senilai Rp4,97 miliar itu, disalurkan kepada 49 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan tangkap dan 40 kelompok pembudidaya rumput laut.

Secara rinci, anggaran pengadaan sarana perikanan tersebut, adalah:

  1. Pengadaan armada penangkapan ikan sejumlah 31 unit dengan nilai Rp2,12 miliar.
  2. Pengadaan kapal mini purse sein sejumlah 1 unit dengan nilai Rp719,9 juta.
  3. Pengadaan sero tancap sejumlah 1 unit dengan nilai Rp84,3 juta.
  4. Pengadaan alat pancing rawal 100 MP sejumlah 10 unit dengan nilai Rp151,3 juta.
  5. Pengadaan speed boat penangkapan ikan sejumlah 2 unit dengan nilai Rp149,6 juta.
  6. Pengadaan 1 unit armada penangkapan ikan gill net dengan nilai Rp109,4 juta.
  7. Pengadaan 2 unit sarana perikanan tangkap dengan nilai Rp142,3 juta.
  8. Pengadaan mesin tempel sejumlah 1 paket (3 unit) dengan nilai Rp149 juta.
  9. Pengadaan paket sarana budidaya rumput laut sejumlah 40 unit dengan nilai Rp1,34 miliar.

Selain bantuan di atas, Kepala Dinas Perikanan Malra Nico Ubro dalam laporannya juga menyampaikan total bantuan sarana perikanan tangkap dan budidaya, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), dari tahun 2018 hingga 2021. Dimana total penerima bantuan dimaksud sebanyak 285 kelompok atau 1.425 orang.

Jika dirincikan, maka bantuan tahun 2018 disalurkan bagi 28 kelompok atau 140 orang. Kemudian tahun 2019, sebanyak 65 kelompok atau 325 orang. Selanjutnya 82 kelompok atau 410 orang pada tahun 2020. Dan 110 kelompok atau 550 orang pada tahun 2021.

Nico menekankan kepada para penerima bantuan agar mengelola bantuan tersebut dengan baik, dalam rangka meningkatkan produksi, pendapatan, dan kesejahteraan keluarga anggota kelompok.

“Tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan/disewakan, apalagi diperjualbelikan. Bilamana di kemudian hari ditemukan ada kelompok yang melakukan hal tersebut, maka akan ditindak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah, Berita Acara, dan Surat Pernyataan,” tegas Nico.

Ia juga menegaskan kepada para penerima bantuan untuk melaporkan hasil produksi kepada Dinas Perikanan Malra minimal 3 bulan sekali.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Pimpinan Daerah Muhammadiyah-Aisyiyah Aru Dilantik, Bupati Kaidel: Lanjutkan dengan Inovasi Lebih Maju

"Selama ini, kontribusi Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan...

Pantai Batu Kora di Desa Wangel, Bertemunya Senja dan Orang-orang Tersayang

Pantai ini terletak tidak jauh dari pusat kota, sehingga...

Forapelo Apresiasi Kepala Bappelitbangda, Pastikan Bakal Kawal Dana Otsus di OPD

Siprianus memastikan, Forapelo bakal membantu pemerintah daerah untuk memastikan...

Inflasi Melejit, TPID Kota Tual Siapkan Langkah Kongkret Turunkan Harga Komoditas

Guna menurunkan angka inflasi 7,9, Tim Pengendali Inflasi Daerah...