Pemkab Malra Gelontorkan Bantuan Rp4,97 Miliar bagi Nelayan dan Pembudidaya

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nico menekankan kepada para penerima bantuan agar mengelola bantuan tersebut dengan baik, dalam rangka meningkatkan produksi, pendapatan, dan kesejahteraan keluarga anggota kelompok.


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelontorkan bantuan sebanyak 49 unit sarana perikanan tangkap dan 40 unit sarana budidaya rumput laut kepada nelayan dan pembudidaya.

Secara simbolis, penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (1/2/2022). Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun hadir secara langsung dan menyerahkan bantuan tersebut.

Bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 senilai Rp4,97 miliar itu, disalurkan kepada 49 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan tangkap dan 40 kelompok pembudidaya rumput laut.

Secara rinci, anggaran pengadaan sarana perikanan tersebut, adalah:

  1. Pengadaan armada penangkapan ikan sejumlah 31 unit dengan nilai Rp2,12 miliar.
  2. Pengadaan kapal mini purse sein sejumlah 1 unit dengan nilai Rp719,9 juta.
  3. Pengadaan sero tancap sejumlah 1 unit dengan nilai Rp84,3 juta.
  4. Pengadaan alat pancing rawal 100 MP sejumlah 10 unit dengan nilai Rp151,3 juta.
  5. Pengadaan speed boat penangkapan ikan sejumlah 2 unit dengan nilai Rp149,6 juta.
  6. Pengadaan 1 unit armada penangkapan ikan gill net dengan nilai Rp109,4 juta.
  7. Pengadaan 2 unit sarana perikanan tangkap dengan nilai Rp142,3 juta.
  8. Pengadaan mesin tempel sejumlah 1 paket (3 unit) dengan nilai Rp149 juta.
  9. Pengadaan paket sarana budidaya rumput laut sejumlah 40 unit dengan nilai Rp1,34 miliar.

Selain bantuan di atas, Kepala Dinas Perikanan Malra Nico Ubro dalam laporannya juga menyampaikan total bantuan sarana perikanan tangkap dan budidaya, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), dari tahun 2018 hingga 2021. Dimana total penerima bantuan dimaksud sebanyak 285 kelompok atau 1.425 orang.

Jika dirincikan, maka bantuan tahun 2018 disalurkan bagi 28 kelompok atau 140 orang. Kemudian tahun 2019, sebanyak 65 kelompok atau 325 orang. Selanjutnya 82 kelompok atau 410 orang pada tahun 2020. Dan 110 kelompok atau 550 orang pada tahun 2021.

Nico menekankan kepada para penerima bantuan agar mengelola bantuan tersebut dengan baik, dalam rangka meningkatkan produksi, pendapatan, dan kesejahteraan keluarga anggota kelompok.

“Tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan/disewakan, apalagi diperjualbelikan. Bilamana di kemudian hari ditemukan ada kelompok yang melakukan hal tersebut, maka akan ditindak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah, Berita Acara, dan Surat Pernyataan,” tegas Nico.

Ia juga menegaskan kepada para penerima bantuan untuk melaporkan hasil produksi kepada Dinas Perikanan Malra minimal 3 bulan sekali.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU