Pemkot Ambon Optimis Naikkan NJOP Tingkatkan PAD

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambon, Suaradamai.com – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 sebesar 50 persen.

“Penyesuaian kenaikan NJOP merata di seluruh wilayah Kota Ambon dengan prosentase mencapai 50 persen, sebagai upaya menggenjot PAD, ” ungkap Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex de Fretes, di Ambon, Rabu (4/10).

Ia mengatakan, penetapan NJOP tanah per m2 dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar dan dilakukan secara massal.

Penyesuaian NJOP yang dilakukan di tahun ini pastinya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

“Kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan terhadap nilai NJOP sehingga akan berpengaruh terhadap nilai pembayaran pada PBB-nya,” kata de Fretes.

Ia menyatakan, penyesuaian NJOP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.

“Dua Perwali yaitu Nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon,” jelasnya.

Kedua Perwali ini, lanjut de Fretes, saling melengkapi yakni kehadiran Perwali Nomor 55 akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak.

“Perwali nomor 55 itu kami memberikan stimulus untuk disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat,” ujarnya.

de Fretes menambahkan, penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di Kota Ambon tahun 2023 dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan dan perkembangan ekonomi sosial masyarakat.

Zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah yang dalamnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah itu sendiri.

“Karena itu untuk meminimalisir kesenjangan nilai tanah antara nilai jual objek pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan nilai transaksi penjualan tanah yang berlaku saat ini dilakukan perubahan NJOP,” pungkasnya.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU