Ambon, suaradamai.com – Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan kembali menertibkan pedagang yang berjualan di dalam Terminal Mardika sebelum waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 18.00 WIT. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi terminal sebagai tempat naik dan turunnya penumpang angkutan kota (angkot).
“Sudah pasti kita akan tertibkan pedagang yang melakukan aktivitas di dalam terminal sebelum pukul 18.00 WIT,” ujar Robby saat ditemui di Balai Kota Ambon pada Selasa (3/10/2024).
Penertiban ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga personel TNI dari Kodim 1504/Ambon dan Polresta Ambon. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
Kembalikan Fungsi Terminal
Robby menjelaskan bahwa Terminal Mardika, baik Terminal A1 maupun B1, bukanlah lokasi untuk aktivitas perdagangan. Kebijakan yang mengizinkan pedagang berjualan di terminal hanya berlaku mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT. Namun, kenyataannya banyak pedagang yang mulai beraktivitas sebelum waktu yang diizinkan.
“Terminal itu bukan tempat berdagang, tapi karena kebijakan sebelumnya, pedagang diizinkan berjualan di atas pukul 18.00 WIT. Sekarang, kami akan memastikan aturan ini ditegakkan, sehingga pedagang baru boleh memasuki area terminal sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.
Penertiban Angkot dan Kendaraan Roda Dua
Selain pedagang, Pemkot juga akan menindak tegas sopir angkot yang tidak masuk ke dalam terminal. Robby meminta para sopir angkot untuk mematuhi aturan dan mendukung kebijakan Pemkot.
“Angkot yang tidak masuk ke dalam terminal juga akan kami tertibkan. Ini bagian dari upaya menata kota agar lebih tertib,” tegas Robby.
Ia juga mengingatkan bahwa terminal bukanlah tempat parkir untuk kendaraan roda dua. “Kendaraan roda dua yang tidak memiliki izin parkir di dalam terminal juga akan kami tertibkan,” tambahnya.
Pos Pengamanan dan Langkah Lanjutan
Untuk mendukung penertiban ini, Pemkot akan memasang pos pengamanan di dalam terminal. Hal ini bertujuan memastikan ketertiban angkot dan pedagang setelah aturan ditegakkan.
“Setelah penertiban, tidak boleh ada lagi angkot yang beroperasi di luar terminal. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menata kota,” kata Robby.
Dengan penertiban ini, Pemkot Ambon berharap Terminal Mardika dapat kembali berfungsi optimal sebagai fasilitas transportasi yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.