Jumat, April 18, 2025
BerandaSosialPemkot Tual Gandeng Ombudsman, Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkot Tual Gandeng Ombudsman, Tingkatkan Pelayanan Publik

Tual, Suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual melakukan Pendatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota Tual dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) tentang sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tual.

Penandatangan MoU dalam angka peningkatan pelayanan publik tersebut, digelar aula pertemuan Dinas Pendidikan Kota Tual, Selasa (14/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Penjabat Wali Kota Tual A. Yani Renuat dan Pimpinan Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.

PLH Sekda Kota Tual, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku dan para OPD lingkup Pemkot Tual turut serta pula dalam kegiatan dimaksud..

Renuat mengatakan, kesepakatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik di masing-masing OPD di lingkup Pemkot Tual.

”Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini, bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pada masing-masing perangkat daerah, dengan melakukan percepatan administrasi, pertukaran informasi, pencegahan maladministrasi,“ jelasnya.

Bukan saja itu, lanjut Renuat, juga meningkatkan percepatan penyelesaian laporan guna menciptakan pelayanan publik yang nyaman, cepat, tidak ribet, dengan menindaklanjuti arahan dan catatan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada tiap perangkat daerah, sehingga masyarakat bisa senang dengan kinerja pemerintah daerah.

”Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Tual menunjukkan peningkatan,” ungkapnya.

Untuk pelayanan publik, Pj Walikota membeberkan bahwa, hal ini ditunjukan dengan ditinggalkannya penilaian dari Ombudsman dengan kategori dari Zona Merah, naik ke Zona Kuning pada tahun 2022.

Sementara penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menempatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja pada urutan kesatu dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil pada urutan kedua untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.

”Kami berharap momentum siang ini, bukan hanya dilihat secara serimonial, akan tetapi dengan Rencana Kerja dari Nota Kesepakatan ini melalui Kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” pungkasnya.


Baca juga:

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments