Menurut Sairdekut, dialog bersama kedua kepala daerah merupakan kebutuhan yang harus dilakukan, karena penting dan sangat mendesak.
Ambon, suaradamai.com – Menanggapi penawaran pengelolaan Participating Interest (PI) 5,6 persen dari 10 persen di Blok Masela, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) harus duduk bersama, mencari jalan keluar yang terbaik.
“Poin dari soal semua pertentangan dan apa sedang diperjuangkan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) harus ada dialog antara Gubernur dan Bupati KKT, menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari saat ini, dalam rangka membicarakan keberlanjutan pengelolaan Blok Masela ini,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada awak media, Senin (22/3/2021).
Menurut dia, dialog bersama kedua kepala daerah merupakan kebutuhan yang bisa dilakukan, karena penting dan sangat mendesak terhadap semua proses pentahapan yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah.
“Ruang dialog ini, bahkan bila perlu diperluas, dengan bisa menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat KKT. Sehingga penjelasan lengkap dan komprehensif terkait dengan perkembangan tahapan yang sedang dilakukan, bisa diketahui oleh publik, baik itu publik Maluku maupun KKT khususnya,” terang dia.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Maluku Aziz Hentihu. Dia sepakat dengan Sairdekut. Dia harap, Bupati KKT bisa membuka komunikasi dengan Gubernur untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab sekarang sudah Maluku sudah ada pada proses pentahapan kelima untuk mendapatkan PI 10 persen.
“Kita sama-sama ketahui bahwa investasi asing itu mereka sangat sensitif soal tegangan, apa lagi sampai tegangannya ada pada level bawah,” tambah Aziz.
Bicara soal PI, lanjut Aziz Hentihu bahwa dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 4 ayat 1 dan 2, Maluku tidak dalam kewenangan penerimaan PI, kewenangan Maluku ada pada 4 sampai 12 mil. Di atas 12 mil menjadi kewenangan Pempus. Tetapi sebaliknya PI 10 persen yang akan dikelola Maluku hanya kebijakan yang diberikan Pempus kepada Provinsi Maluku.
“Kita ini dikasih karena soal stabilitas nasional dengan berbagai pertimbangan. Ini merupakan perjuangan yang sangat panjang sekali selama dua masa kepemimpinan Maluku, baik Karel Albert Ralahalu dan Said Assagaf sebagai Gubernur saat itu, dan baru diberikan lewat pemerintahan di bawah Gubernur Murad Ismail,” tutur Aziz.
Aziz mengatakan, Pemda KKT tidak dilibatkan dalam proses PI 10 persen karena ini menjadi kewenangan Pempus bukan Pemprov Maluku.
“Sebagai politisi, kita punya sensitivitas tinggi terhadap apa yang mestinya didapatkan oleh Pemda KKT, tetapi Gubernur Maluku dalam berbagai rapat dengan DPRD sering mengatakan berulang kali, bahwa dalam proses pentahapan PI 10 persen final dikelola Pemprov dan dipastikan Pemda KKT akan mendapat lebih dari kabupaten lain,” tutup Aziz.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU