Pengadilan Agama Tual Gelar Sidang Isbat

Tual, Suaradamai.com – Berbagai program yang mengarah kepada layanan masyarakat masih terus dijalankan Kantor Pengadilan Agama Tual.

Khusus di tahun 2023, terdapat sebuah program yang menjadi unggulan atau yang paling dominan dijalankan yakni sidang terpadu atau isbat nikah atau permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk ditetapkan sahnya sebuah pernikahan serta memiliki kekuatan hukum.

Ketua Pengadilan Agama Tual, Fahri Latukau, S.Hi, M.Hi kepada KBRN mengatakan, sidang terpadu merupakan sidang yang dilakukan di luar gedung, dimana pihaknya menurunkan langsung para petugas untuk melakukan sidang di kalangan masyarakat, di wilayah kerja Kantor Pengadilan Agama Tual,  yang meliputi Kota Tual, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru dan Saumlaki.

“Jadi kita punya dua kategori disini, yakni sidang terpadu dan sidang di luar gedung. Jadi kalau sidang di luar gedung itu sifatnya kami turun langsung , namun sebelum turun, terlebih dahulu tim yang ada disini memverifikasi data perkara, dan biasanya kami kerjasama dengan kepala desa setempat atau kepala KUA dan atau camat,” katanya menerangkan.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang terpadu, Latukau menjelaskan, setelah semua data dihimpun dan diverifikasi, maka selanjutnya dirinya selaku ketua menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara-perkara tersebut.

“Jadi setelah data diverifikasi, maka saya selaku ketua menetapkan PMH atau Penetapan Majelis Hakim, dan dari penetapan itu, ditentukan diantara para hakim itu siapa yang sidangkan. Dan bisa jadi kita semua turun untuk menyidangkan, manakala perkaranya banyak,”ujarnya.

Latukau melanjutkan, dalam menjalankan sidang terpadu dimaksud, pihaknya juga bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA)  Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, yang sama-sama berkolaborasi dalam proses persidangan untuk selanjutnya dilakukan penetapan oleh pihak pengadilan agama.

Ketua Pengadilan Agama Tual juga mengatakan, program sidang terpadu akan terus difokuskan  mengingat sesuai data di lapangan ditemukan banyaknya pasangan suami istri yang belum melaporkan pernikahannya secara hukum negara dan belum memiliki buku nikah.

Untuk itu Latukau menghimbau kepada masyarakat agar pro aktif melaporkan perkara dimaksud ke pihaknya untuk dapat ditindaklanjuti, sebab apabila belum memiliki buku nikah, maka akan berpengaruh terhadap pengurusan administrasi lainnya, terutama bagi mereka yang sudah memiliki anak.

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Keluarga Besar Polikant Sambut Hangat Direktur Baru, Mahasiswa Harap Kampus Lebih Maju

“Saya sekali lagi berharap kepada kita sekalian supaya mari...

Satgas Pangan Polres Teluk Bintuni Operasi Pasar: Pastikan Stok Bapok Aman Hingga Idul Fitri

Operasi tersebut menyasar sejumlah distributor dan pelaku usaha ritel.Bintuni,...

Kepemimpinan Transparan, Sekolah Lebih Bermutu

Oleh Paulus Berakmans RettobDi banyak sekolah di Indonesia, kualitas...

Jumat Bersih Pemkab Aru Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Ajak Warga Buang Sampah Pada Tempatnya

“Kalau seng (tidak) nanti katong seng sehat dan bisa...