Menurut Watubun, pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ambon, suaradamai.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Ambon, Senin (25/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, didampingi para Wakil Ketua DPRD, dengan berpedoman pada Pasal 169 Ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam keterangannya, Watubun menjelaskan bahwa secara administratif Masa Persidangan II berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, penutupan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di seluruh kabupaten/kota di Maluku selesai dilakukan pada 24 Mei 2026.
“Secara umum seluruh agenda Persidangan II berjalan dengan baik dan tertib, meskipun masih terdapat beberapa agenda yang belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya masa sidang,” kata Watubun saat memimpin rapat.
Ia menyebutkan sejumlah agenda yang masih tertunda, di antaranya verifikasi surat masuk oleh masing-masing komisi dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Khusus penyampaian LHP BPK, jadwalnya telah diundur hingga 8 Juni 2026 atas permintaan lembaga tersebut.
Selama Masa Persidangan II yang berlangsung sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah, hingga pembahasan pada tingkat panitia khusus.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, DPRD Maluku menghasilkan lima keputusan dewan, satu nota kesepakatan, serta satu rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025.
Selain fungsi legislasi, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan melalui dua tahap pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah di berbagai wilayah Maluku.
Menurut Watubun, pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengawasan adalah pilar penting dalam kerja dewan. Tujuannya memastikan setiap program yang dilaksanakan pemerintah berjalan sesuai sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Di samping itu, DPRD Maluku juga terlibat dalam pembahasan sejumlah isu strategis daerah, seperti reforma agraria, koordinasi pengembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela bersama SKK Migas, serta sinkronisasi program pembangunan dengan pemerintah pusat.
Dari sisi administrasi, selama Masa Persidangan II tercatat sebanyak 259 surat masuk diterima dan diproses oleh DPRD Maluku, sementara 137 surat keluar diterbitkan sebagai tindak lanjut berbagai agenda dan keputusan dewan.
Setelah seluruh laporan pelaksanaan tugas dan capaian kinerja disampaikan serta disepakati dalam rapat paripurna, DPRD Maluku secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun 2026 dan melanjutkan agenda kelembagaan pada Masa Persidangan III.
