“Semoga sinergi ini membawa perubahan nyata bagi sistem hukum di Maluku, serta menjadi langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujar Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra.
Tual, suaradamai.com – Pemerintah Kota Tual bersama Wakil Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Maluku menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Maluku di Lantai 7 Kantor Gubernur, Kamis (11/12/2025).
Hal ini sejalan dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Januari 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator pada Direktorat B JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI Andri Ridwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, Kepala Divisi Kepatuhan PT. Jamkrindo Achmad Muhlison serta para Kajari se-Maluku.
Penandatanganan MoU tersebut, juga ditindak lanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan para Wali Kota dan Bupati 11 Kabupaten Kota di Maluku, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kajati Maluku Rudy Irmawan dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini.
“Kolaborasi Jamkrindo dengan Kejaksaan, khususnya dalam menguatkan kapasitas sosial masyarakat dan mendukung ruang-ruang rehabilitatif,” ungkapnya.
Menurutnya, ini menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan pemulihan, pemberdayaan, dan keadilan yang lebih humanis.
Sementara, Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra, mewakili Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat mengatakan, hari ini menjadi langkah penting bagi penegakan hukum dan pelayanan keadilan di Maluku.
“Kerja sama ini berfokus pada penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” kata dia.
Oleh karena itu, langkah ini sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, bermanfaat, dan memberi efek positif.
“Semoga sinergi ini membawa perubahan nyata bagi sistem hukum di Maluku, serta menjadi langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan,” tutupnya.
Editor: Labes Remetwa





