Selain bersifat kedinasan, kepergiannya Manuhutu ke Jakarta, juga digunakan untuk mengunjungi Istri dan orang tua yang sedang mengalami ganguan kesehatan (sakit)
Ambon, suaradamai.com. Pimpinan Cabang BUMN Perum Percetakan Negara (PN) Cabang Ambon, Martin A.P Manuhutu membantah kabur dari tanggungjawab sebagai pimpinan dan membawa lari gaji 30 pegawai selama lima bulan.
Manuhutu Kepada Berita Kota Ambon, Kamis(26/11/2020) menjelaskan, bahwa tidak benar dirinya kabur dari tanggungjawab sebagai pimpinan perusahan percetakan dan sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat Perum PNRI di Jakarta, serta melakukan pekerjaan kedinasan di Jakarta dalam rangka memperlancar proses pekerkajaan di PN Ambon.
Selain bersifat kedinasan, kepergiannya Manuhutu ke Jakarta, juga digunakan untuk mengunjungi Istri dan orang tua yang sedang mengalami ganguan kesehatan (sakit) sehingga sebagai suami dan anak berkewajiban untuk melihatnya.
“Istri dan orang tua Saya, mengalami sakit, maka Saya terpanggil sebagai suami dan anak, sehingga bukan menjadi alasan yang dibuat-buat, apa lagi kabur bawa gaji karyawan dari pekerjaan Saya,”ujar Manuhutu sekaligus meluruskan pemberitaan media.
Menyangkut dengan persoalan gaji yang belum terbayar, Manuhutu mengakui, terhitung bulan Mei 2020 sejatinya bukan tidak dibayar, tetapi mengalami penundaan pembayaran sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang mempengaruhi pendapatan perusahan semakin kecil, sehingga berakibat pada upayah pembayaran hak karyawan tertunda dan khusus untuk gaji karyawan bulan Mei dan Juni telah dibayarkan, sehingga tinggal tertunda lima bulan pembayaran gaji.