Pinjaman Online Resmi Berubah Nama Jadi Pindar, OJK Tegaskan Identitas Legal

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“OJK mendorong seluruh penyelenggara untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan. Peningkatan citra positif industri hanya dapat tercapai jika hal tersebut dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.


Jakarta, suaradamai.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengganti nama layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dari istilah pinjaman online atau “pinjol” menjadi pinjaman daring (pindar). Pergantian nama ini bertujuan untuk mempertegas identitas layanan LPBBTI yang legal dan berizin dari OJK, sehingga memudahkan masyarakat membedakan layanan resmi dari yang ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.

“Dengan pembedaan nama branding ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang legal dan terdaftar di OJK. Hal ini sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya.

Dorongan Penguatan Tata Kelola

Agusman juga menekankan pentingnya penyelenggara LPBBTI untuk terus menjaga citra positif di masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“OJK mendorong seluruh penyelenggara untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan. Peningkatan citra positif industri hanya dapat tercapai jika hal tersebut dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Industri Pindar yang Semakin Berkembang

Perubahan nama ini dilakukan di tengah pertumbuhan industri pinjaman daring yang signifikan. Berdasarkan data terbaru, kredit yang disalurkan melalui platform LPBBTI tercatat mencapai Rp75,02 triliun menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Langkah OJK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi, tetapi juga membantu mengurangi risiko penggunaan layanan ilegal yang sering kali merugikan konsumen.

Dengan identitas baru sebagai “pindar,” masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa layanan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek daftar penyelenggara resmi melalui situs OJK untuk menghindari jebakan pinjaman daring ilegal.


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU