Polemik Lama Waktu Bahas LKPJ: DPRD Malra Vicon dengan Karo Hukum Maluku

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terhenti sementara.


Langgur, suaradamai.com – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2019 terhenti sementara. Pasalnya, lama waktu pembahasan masih menjadi perdebatan alot internal DPRD.

Tata tertib DPRD Malra yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, menetapkan lama waktu pembahasan yaitu 30 hari sejak LKPJ diterima.

Namun dengan hadirnya PP No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berlaku sejak 13 Maret 2019, tidak menentukan lama waktu pembahasan LKPJ. PP ini juga mencabut PP No. 3/2007.

Dua hal ini memunculkan perbedaan pendapat di antara anggota Pansus LKPJ. Mereka kemudian meminta saran hukum dari Kepala Biro Hukum Setda Maluku Syarifa AlyIdrus melalui video conference di ruang sidang utama DPRD Malra, Jumat (5/6/2020).

Dalam vicon yang berlangsung kurang lebih setengah jam itu, belum mendapat solusi yang baik dari Karo Hukum – setidaknya menurut Pansus LKPJ.

Ketua DPRD Malra sekaligus Ketua Pansus LKPJ Minduchri Kudubun akhinya menskors rapat untuk selanjutnya diadakan pembahasan secara tertutup di ruang kerja Ketua DPRD hari ini pukul 19.00 WIT.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU