Polikant Buka Pendaftaran Beasiswa KIP-K, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya!

Pendaftatan dibuka pada 4 Februari hingga 31 Oktober 2025.


Langgur, suaradamai.com – Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) telah membuka pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP-K.

Pendaftatan dibuka pada 4 Februari hingga 31 Oktober 2025.

Wakil Direktur (Wadir) III Bidang Kemahasiswaan Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) Syahibul Kahfi Hamid, mengimbau kepada calon mahasiswa agar memastikan datanya tidak bermasalah. 

Sebab, menurut Zaky, banyak mahasiswa baru yang sebenarnya layak mendapat beasiswa tersebut, tetapi sering bermasalah pada data.

“Calon mahasiswa harus memastikan data NIK, nomor KK, NISN, NPSN tidak bermasalah. Soalnya tiap tahun, ada mahasiswa yang tidak bisa ditetapkan, karena selalu bermasalah dengan data-data tersebut,” ujar Zaky.

Berikut cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa untuk mendaftar beasiswa KIP-K.

Cara Daftar KIP-Kuliah

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jka proses valdasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendafaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memlih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan KIP-Kuliah

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Lulus seleksi peneriaan mahasiwsa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkingkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Forapelo Apresiasi Kepala Bappelitbangda, Pastikan Bakal Kawal Dana Otsus di OPD

Siprianus memastikan, Forapelo bakal membantu pemerintah daerah untuk memastikan...

Inflasi Melejit, TPID Kota Tual Siapkan Langkah Kongkret Turunkan Harga Komoditas

Guna menurunkan angka inflasi 7,9, Tim Pengendali Inflasi Daerah...

Lewerissa Tegaskan Konsolidasi Dini dan Dukungan Penuh Jalannya Pemerintahan

Ambon, suaradamai.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra...

Aksi Nyata Pemkab Aru Tangani Sampah Secara Serius dan Terintegrasi, Apalagi Disorot Presiden

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan atensi khusus...