Polres Malra Akan Musnahkan Kendaraan Hasil Tilang

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilik kendaraan harus membawa surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK asli.

Tual, suaradamai.com – Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa kendaraan roda dua (sepeda motor) hasil penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) sejak tahun 2013.

Bagi warga masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang merasa memiliki kendaraan tersebut bisa mengambilnya pada kantor Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara, dengan membawa surat-surat kendaraan tersebut berupa BPKB dan STNK asli. (polresmalra/danielmituduan)

Kendaraan roda dua (sepeda motor) hasil tilang. (Foto. Daniel Mituduan)
Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU