Yang bersangkutan disangkakan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayat 1 UU UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tual, suaradamai.com – Kepolisian Resort (Polres) Tual berhasil meringkus AF (31 tahun), seorang pria pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. AF alias A, merupakan warga Wearhir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.
Penangkapan AF dilakukan atas kerja sama Kepolisian dan Kantor Bea Cukai. Kapolres Tual AKBP. Dax Emanuelle Manuputty mengatakan, Kantor Bea Cukai bersama Kepolisian mengawasi perjalanan barang haram itu dari Jakarta hingga Langgur.
Menurut Kapolres Dax, dalam menjalankan aksinya, pengedar menggunakan jasa titipan ekspedisi Titipan Kilat (Tiki). Dia mengirim tembakau sintetis dalam bungkusan berwarna hitam itu bersama paket lainnya pada 28 September 2021.
Paket tiba di Ambon pada 29 Sepember. Kapolres bilang, Kepolisian dan Bea Cukai terus mengawasi perjalanan paket tersebut hingga tiba di Langgur pada 2 Oktober 2021.
Polisi langsung melakukan tangkap tangan pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu setelah dia selesai mengurus administrasi pengambilan barang di Kantor TiKi Langgur.
“Paket tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual pada 2 Oktober 2021, pukul 04.00 dini hari. Setelah diperiksa oleh Satres Narkoba Polres Tual dan Bea Cukai, ternyata paket itu berisi tembakau sintetis narkotika golongan 1,” tutur Kapolres Dax.
“Kemudian petugas menyerahkan paket tersebut kembali ke TiKi. Kemudian Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pemilik paket hingga ke kantor TiKi Langgur. Setelah dia mengambil paket tersebut dan kembali ke mobil, pada saat itu, petugas kita melakukan tangkap tangan,” tambah dia.
Menurut Kapolres, AF tertangkap tangan melakukan perkara tindak pidana tanpa hak dengan melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, dan membawa narkotika golongan 1, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang bersangkutan disangkakan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayat 1 UU UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Bea Cukai Tual Nuryanto mengatakan, operasi penangkapan ini merupakan kerja sama yang luar biasa antara Bea Cukai dan kepolisian. Dia harap, sinergitas ini terus berjalan.
Editor: Labes Remetwa
Penangkapan pria 31 tahun itu dilakukan atas kerja sama Kepolisian dan Kantor Bea Cukai.
Baca juga: