“Pasti kita kembangkan sampai ke bandar besarnya,” tambah Kapolres menjelaskan komitmennya memberantas narkoba.
Langgur, suaradamai.com – Kepolisian Resort (Polres) Tual berhasil meringkus satu pengedar narkoba di Kota Tual, Provinsi Maluku, pada 2 Agustus lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tual AKBP. Dax Emanuelle Samson Manuputty dalam acara press release di kantor Polres tersebut, Jumat (27/8/2021).
“Kita menangkap satu orang, laki-laki (27 tahun), yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.
Tersangka berinisal LS, tinggal di Kompleks Lorong Citra, Desa Mangon, Kecamatan Dullah Utara.
Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap sebelum melakukan transaksi. Barang haram itu diselipkan di bungkus rokok Surya 12.
“Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu seberat 0,22 gram. Kita amankan, kita periksa, dan kita tetapkan jadi tersangka dalam hal penyalahgunaan narkotika golongan 1,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasus dikembangkan
Kapolres menambahkan, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba bersama tim sementara mengembangkan kasus tersebut.
“Semoga kedepan kita bisa tangkap lebih banyak. Yang pasti, komitmen kita, narkoba akan kita berantas habis,” tandas Kapolres.
“Pasti kita kembangkan sampai ke bandar besarnya,” tambah dia.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: