Penyitaan dilakukan di dua tempat, di Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 35 liter dan Kota Tual sebanyak 25 liter.
Langgur, suaradamai.com – Kepolisian Resort (Polres) Tual berhasil menyita 60 liter minuman keras (Miras) jenis sopi dalam bulan ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tual AKBP. Dax Emanuelle Samson Manuputty dalam acara press release di kantor Polres tersebut, Jumat (27/8/2021).
Kapolres menyebutkan, Miras tersebut didapat dari dua distributor yakni pertama beralamatkan di Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, inisial J (35 tahun), sebanyak 35 liter.
Kemudian yang kedua di Jalan Bitik Chaniago Desa Tual, inisial AT (43 tahun), Polres menyita sebanyak 25 liter.
“Total yang kita sita dari tahun ini dan tahun kemarin itu sekitar 1,6 ton. Kita tinggal menunggu waktu saja untuk kita musnahkan,” jelas Kapolres.
Bekerja sama dengan Satpol PP
Kapolres menambahkan, Polres Tual terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah, termasuk Perda tentang miras.
“Kalo hal-hal seperti ini pasti kita koordinasi dengan Pamong Praja juga, kita tidak meninggalkan mereka, sama-sama kita berkoordinasi, melakukan penertiban peredaran miras di wilayah hukum Polres Tual,” ujar pria yang baru menjabat sebagai Kapolres Tual tiga minggu itu.
Perda untuk jerat pelaku pengedar miras
Kapolres menambahkan, pihaknya menggunakan peraturan daerah (Perda) dalam menindak pelaku pengedar miras.
“Kita kenakan untuk pasal tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Kapolres.
Untuk pelaku yang berinisial J, disangkakan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Maluku Tenggara No 22. tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Kemudian, AT disangkakan pasal 25 ayat 1, pasal 3 huruf a, b, dan c, pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 6, Perda Kota Tual No. 6 tahun 2019 tentang minuman keras.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: