Ps. Kanit Binmas mensosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli serta sanksi pidananya
Langgur, suaradamai.com – Polsek Kei Kecil melalui Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Kecil, Bripka Jojan Agustinus Elmas bersama Bhabinkamtibmas Bripka Arnold Renyaan melaksanakan sosialisasi kamtibmas terkait Saber Pungli, di Balai Guru SMA 2 Maluku Tenggara, Kamis (27/8/2020).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipasi maupun pencegahan terkait pungutan liar di wilayah Maluku Tenggara khususnya SMA Negeri 2 Malra dan memberi pemahaman terkait larangan untuk melakukan pungutan liar.
Dalam giat tersebut, Ps. Kanit Binmas menyampaikan pesan pesan Kamtibmas, sekaligus mensosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli serta sanksi pidananya kepada 11 guru di sekolah tersebut.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Salurkan 515 Kg Beras dari GTPP Covid-19 Malra
“Jadi sesuai perperes 87 thn 2016 menyebutkan bahwa, pasal 2; pemberi suap dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 15.000.000. Pasal 3: Pemberi suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 15.000.000,” jelas Ps. Kanit Bimas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Maluku Tenggara memahami dan tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.
Editor: Labes Remetwa
KOMENTAR TERBARU