PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jakarta, suaradamai.com  – Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa tertentu tetap mendapat fasilitas PPN 0% atau subsidi khusus dari pemerintah.

“PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari. Namun, barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat diberikan fasilitas PPN 0%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan akan tetap dikenakan PPN 0%. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi khusus untuk beberapa barang kebutuhan lainnya.

Subsidi Khusus untuk Barang Penting

Airlangga menjelaskan, beberapa barang seperti minyak goreng curah (MinyaKita), tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan PPN 11%, dengan 1% dari tarif tersebut ditanggung oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri makanan dan minuman yang memanfaatkan bahan-bahan tersebut.

“MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri tetap di 11%. Pemerintah menanggung 1% dari kenaikan PPN untuk memastikan harga tetap terjangkau,” kata Airlangga.

Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selain fasilitas PPN, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (desil 1 dan 2). Diskon biaya listrik sebesar 50% juga akan diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA) selama dua bulan.

PPN 12% untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah, seperti layanan rumah sakit VIP dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

“Sesuai masukan DPR, azas gotong royong diterapkan. Barang dan jasa premium akan dikenakan PPN 12%, sementara kebutuhan masyarakat luas tetap diberi subsidi atau fasilitas khusus,” jelas Sri Mulyani.

Penerapan PPN 12% ini diharapkan mampu mendukung pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga terus menyempurnakan daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif berbeda untuk memastikan kebijakan ini berjalan adil dan efektif.


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU