Rosti yakin vonis majelis hakim terhadap Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo, akan membawa keadilan bagi anaknya.
Jakarta, suaradamai.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan ke Putri lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan majelis hakim, Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan puas terhadap vonis 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi.
Dia mengatakan, hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kaum perempuan agar tidak suka memfitnah orang lain.
“Kami sebagai keluarga, terutama Saya ibunya almarhum, merasa puas dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi, supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah,” kata Rosti usai sidang putusan tersebut.
Dia mengaku sangat bersyukur atas karunia Tuhan Yang Maha Asih yang telah mengabulkan doanya. Tidak lupa juga, dia mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim.
“Kami sangat bersyukur kepada tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso,” ujar wanita yang berprofesi sebagai guru itu.