RDP Komisi I dengan Camat Ungkap Alasan Rekomendasi BSO Kelanit Dikembalikan

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD Malra terus melakukan penelusuran terhadap persoalan proses calon Kepala Ohoi Kelanit.


Langgur, suaradamai.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Camat Kei Kecil Corneles Rettob di ruang rapat Komisi I, Rabu (10/3/2021) pukul 11.00 WIT.

RDP tersebut bertujuan untuk mendengar secara langsung alasan camat mengembalikan rekomendasi calon kepala ohoi definitif yang disampaikan oleh BSO Ohoi Kelanit.

Dalam pertemuan, camat menjelaskan, dia tidak menindaklajuti dokumen calon kepala Ohoi Kelanit yang disampaikan BSO, karena menurutnya tidak sesuai dengan persyaratan khusus, yakni terkait adat istiadat. BSO Ohoi Kelanit melampirkan rekomendasi dari Raja/Rat Tuvle (Tual).

Camat menambahkan, ada dua calon kepala ohoi definitif di Ohoi Kelanit. Satu berasal dari Lefteuw Riin Ya’an dan satu lagi dari Lefteuw Riin Warin. Sesuai silsilah dan bukti-bukti yang pernah Rin Warin sampaikan kepada Camat, bahwa Riin Warin sudah menduduki posisi kepala ohoi sebanyak enam kali. Dari periode pertama hinga ke-empat. Periode kelima dijabat Riin Ya’an. Kemudian pada periode ke-enam dan ke-tujuh dijabat Rin Warin.

Camat menuturkan, dalam perjalanan awal proses pengurusan dokumen kepala ohoi definitif sesuai persyaratan. Kedua riin juga pernah bertemu dengan Raja/Rat Faan untuk meminta rekomendasi. Raja Faan selanjutnya melakukan komunikasi dengan Camat, dan bersepakat mempertemukan kedua riin untuk penyelesaian masalah.

Namun, dalam perjalanan proses dokumen, BSO Ohoi Kelanit memutuskan bahwa Riin Ya’an yang berhak maju sebagai kepala ohoi definitif.

Camat mengakui, sesuai aturan Riin Ya’an yang harus maju, tetapi sesuai sejarah silsilah keturunan, Riin Warin boleh maju.

Selain itu, saat melakukan verifikasi dokumen, camat menemukan lampiran rekomendasi raja yang disampaikan BSO Kelanit, berasal dari Rat Tuvle (Raja Tual). Ini menurutnya tidak sesuai. Menurut pengetahuan camat, Ohoi Kelanit berada dalam Ratschap Ohoilim Tahit yang dipimpin oleh Raja Faan.

Dia menjelaskan, wilayah adat Ratschap Ohoilim Tahit meliputi Lorngas Ohoi Faan, Ohoi Mur Langgur, Ohoi Fad (kampung Tua Kolser), Ohoi Lean (sekitar ohoi Lo’on dan Kelanit), dan Masbait (Ohoi Kelanit).

Oleh sebab itu dia tidak dapat menindak lanjuti dokumen yang dimasukan oleh BSO. Dia mengatakan, dasar utama dia mengembalikan dokumen yaitu berdasarkan peraturan daerah (Perda) perihal memperoleh rekomendasi dari kepala Ratschap.

Menanggapi penjelasan Camat Kei Kecil, Anggota Komisi I DPRD Malra Emanuel Ufie menilai langkah yang diambil oleh camat sudah melewati batas wewenang yang dimilikinya. Menurut Emanuel, tugas camat hanya sebagai fasilitator, tidak seharusnya secara sepihak mengembalikan surat rekomendasi BSO dan rekomendasi Raja.

“Bahkan Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan hal itu ketika sudah dikukuhkan oleh Raja tertentu,” tegas Politisi Partai Perindo itu.

Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi I Antonius Renyaan menyampaikan bahwa Komisi I DPRD dalam pertemuan itu bukan hadir sebagai hakim untuk menilai mana yang salah dan benar.

Akhirnya, kesimpulan rapat diputuskan bahwa Komisi I akan melakukan pertemuan lebih lanjut bersama Lefteuw Rin Warin, BSO dan Penjabat Kepala Ohoi Kelanit untuk pembahasan lebih lanjut.

Editor: Labes Remetwa


Menurut Camat Kei Kecil, rekomendasi raja untuk proses kepala ohoi definitif Kelanit harus berasal dari Raja Faan.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU