Registrasi Perlinsos Pemkot Ambon Dibuka 27–31 Agustus, Seluruh KK Diimbau Mendaftar

Ronald menjelaskan, program percontohan atau piloting tersebut terbuka bagi seluruh Kepala Keluarga (KK), tanpa membedakan jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.

Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026.

Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengatakan registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola pendataan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi.

Untuk tahap awal, kegiatan pendataan dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Ronald menjelaskan, program percontohan atau piloting tersebut terbuka bagi seluruh Kepala Keluarga (KK), tanpa membedakan jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.

“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” ungkap Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, registrasi Perlinsos tidak semata-mata berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Lebih dari itu, pendataan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.

Melalui sistem pendataan yang terdigitalisasi, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat diharapkan memiliki basis data sosial dan ekonomi masyarakat yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan berbagai program pembangunan.

“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” tuturnya.

Warga Diminta Siapkan Dokumen

Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, Pemkot Ambon mengingatkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.

Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta keabsahan data dalam proses registrasi.

Pemkot Ambon juga mengimbau masyarakat memberikan informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mengikuti seluruh arahan petugas selama proses pendataan berlangsung.

Ronald mengingatkan masyarakat agar tidak menunda registrasi karena seluruh tahapan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan data mereka tercatat dalam sistem perlindungan sosial.

“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkas Ronald.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pemkab Teluk Bintuni: Jam Listrik Berkurang, Bukan karena BBM Disalahgunakan

Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Moses Koropasi...

Pemkot Ambon Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Taniwel, Bodewin: Bentuk Kepedulian Sesama Saudara

“Kami akan memberikan bantuan kepada keluarga kita yang terkena...

Yustina Ogoney Ajak Pemuda Putus Ketergantungan terhadap Bantuan

Dalam materi manajemen kepemimpinan di LDK IPPMU, Tokoh Perempuan...

Saudah Tuankotta Bantah Isu Kekayaan Hendrik Lewerissa Naik Usai Jadi Gubernur: “Itu Fitnah dan Hoaks”

Ambon, suaradamamai.com — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku...