Regulasi ini telah resmi berlaku sejak tanggal 22 April 2025,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Jakarta, suaradamai.com – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025, dan mulai berlaku pada 22 April 2025.
Permen ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Berikut rincian batas penghasilan maksimal MBR yang berhak mengajukan KPR rumah subsidi berdasarkan zona wilayah:
Zona 1
Wilayah: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Umum (belum menikah): Rp 8,5 juta
- Umum (menikah): Rp 10 juta
- Peserta Tapera (perorangan): Rp 10 juta
Zona 2
Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
- Umum (belum menikah): Rp 9 juta
- Umum (menikah): Rp 11 juta
- Peserta Tapera (perorangan): Rp 11 juta
Zona 3
Wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
- Umum (belum menikah): Rp 10,5 juta
- Umum (menikah): Rp 12 juta
- Peserta Tapera (perorangan): Rp 12 juta
Zona 4
Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Umum (belum menikah): Rp 12 juta
- Umum (menikah): Rp 14 juta
- Peserta Tapera (perorangan): Rp 14 juta
Regulasi ini telah resmi berlaku sejak tanggal 22 April 2025,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.





