Tual, Suaradamai.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan, didalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah membutuhkan suatu koordinasi, sinergitas dan harmonisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, disela-sela pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Tual Tahun 2025 di Tual, Kamis (28/3/2024).
Renuat menjelaskan, Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini menjadi forum yang sangat strategis dan luar biasa.
“Saya harap bapak-ibu yang mengikuti forum ini dapat memberkan masukan dan saran untuk kemajuan Kota Tual, sekaligus jadi dasar dan landasan bagi kita semua dalam penyusunan RKPD untuk RAPBD Tahun 2025,” tandas Renuat.
Renuat juga mengingatkan bahwa RKPD tahun 2025 ini harus mempedomani Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026, sehingga menjadi salah penjabaran dari tahun kedua RPD dimaksud.
Diketahui, tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD dimaksud dalam rangka menyepakati beberapa hal penting yakni permasalahan dan prioritas pembangunan daerah.
Disepakati pula program, kegiatan, pagu indikaitf, indikator dan target kinerja serta lokasi, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi, serta klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota dengan di desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan.
“Setelah itu kita akan menandatangani berita acara kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Renuat.
“Karena tahun 2025 nanti kita sudah terlepas dari pileg, pilpres maupun pilkada, maka hal ini diharapkan akan lebih optimal, terutama didalam pengalokasian anggaran,” katanya menambahkan.
Renuat menambahkan, tahun 2025 nanti menjadi pijakan awal bagi semua dalam merencanakan berbagai program kegaiatan yang tentu saja akan lebih menyentuh kepada masyarakat.