Ambon, suaradamai.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, resmi menunjuk Robby Sapulette sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Agus Ririmasse, yang telah mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju dalam Pilkada 2024.
Tugas dan Komitmen Robby Sapulette
Robby Sapulette, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, menyatakan kesiapannya untuk mendukung program prioritas Penjabat Wali Kota Ambon, terutama menjelang Pilkada.
“Program kerja Penjabat Wali Kota harus kami dukung, termasuk menjaga netralitas ASN di lingkup Pemkot Ambon. Ini menjadi kewajiban kami untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujar Sapulette pada Senin (9/9/2024).
Aturan Masa Jabatan Plh Sekkot
Penjabat Wali Kota Dominggus Kaya menjelaskan bahwa jabatan Plh Sekkot hanya berlaku selama 15 hari. Setelah itu, pada 22 September 2024, Agus Ririmasse akan resmi diberhentikan sebagai ASN setelah penetapan bakal pasangan calon Pilkada.
“Setelah Agus resmi diberhentikan, kami akan mengusulkan nama untuk penjabat Sekkot. Sesuai aturan, kepala daerah memiliki waktu lima hari untuk mengajukan satu nama kepada Gubernur untuk disetujui. Setelah disetujui, nama tersebut akan ditetapkan melalui SK dan dilantik sebagai penjabat Sekkot,” jelas Dominggus.
Kerja Sama dan Soliditas Tim Pemkot Ambon
Dominggus menekankan pentingnya kerja sama dalam menjalankan pemerintahan, mengingat Plh Sekkot tidak dapat bekerja sendiri.
“Plh Sekkot tidak bisa bekerja sendiri, saya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita semua memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, saling menopang dan bekerja sama adalah kunci untuk membentuk tim kerja yang solid bagi Pemkot Ambon,” tandasnya.