“Kemenangan Partai Golkar adalah sah di mata hukum,” tegas Rudy.
Ambon, suaradamai.com – Ketua Tim Pengacara Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Beny Hehanussa mengatakan, hakim telah menolak seluruh gugatan pemohon terkait penolakan terhadap Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Malteng.
“Hakim telah menolak gugatan pemohon seluruhnya. (Sebagaimana diketahui) Sebagian kelompok kader partai sebelumnya menggugat penetapan hasil Musda Golkar Malteng pada 2 September 2020 kemarin. Dimana telah menetapkan Rudolof Lailossa, sebagai Ketua DPD 2 partai berlambang pohon beringin ini,” ungkap Hehanussa kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (12/5/2021).
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Maluku Tengah Rudy Lailossa menyampaikan kemenangan partai Golkar itu adalah kemenangan seluruh kader dan simpatisan partai Golkar di Maluku Tengah.
“Kemenangan Partai Golkar adalah sah di mata hukum,” tegas Rudy.
Rudy menegaskan, tidak perlu ada perdebatan lagi. Dia mengajak seluruh kader Golkar agar bersama-sama membangun partai demi kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah.
Diberitakan sebelumnya, terkait kisruh tersebut, Sekretaris DPD II Partai Golkar Malteng Hassan Alkatiri menegaskan, hasil Musda sudah sesuai dengan Juklak 02 DPP/Golkar/II/2020 tentang tahapan penjaringan dan pencalonan ketua yang baru untuk tahun 2020.
Juklak 02 yang dikeluarkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.
Editor: Labes Remetwa