Rugikan Daerah, Tual Desak Kaji Ulang UU No 23/2014

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Akibat hal itu, potensi perikanan belum maksimal dimanfaatkan bagi masyarakat,” jelas Renuat.


Tual, Suaradamai.com – Tual adalah kota di Maluku yang punya kemiripan dengan Batam di Kepulauan Riau. Keduanya sama-sama memiliki karakteristik kota kepulauan. Pemberlakuan Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dirasa sangat merugikan kedua kota.

“Tual dirugikan pada aspek pelayanan dasar kepada masyarakat. Pasalnya kewenangan pengelolaan potensi perikanan dan kelautan, serta pendidikan, diambil alih pemerintah provinsi,” jelas Sekretaris Daerah Kota Tual Ahmad Yani Renuat S.Sos, M.Si di Tual, Kamis (17/3).

Renuat merinci, Kota Tual terdiri atas lima kecamatan.  Dua kecamatan berada di daratan Pulau Dullah. Tiga kecamatan berada di wilayah pulau–pulau, yakni Kecamatan P.P. Kur, Tam, dan Tayando.

Dia menambahkan, Kota Tual memiliki 66 pulau.  Hanya 13 pulau dihuni, sementara sisa pulau lain belum berpenghuni.

Renuat menekankan, dari total luas wilayah Kota Tual 19.88,26 km2, luas wilayah daratan 570 km2, dan sisanya luas wilayah lautan. Akan tetapi setelah berlaku  UU Nomor 23 Tahun 2014, luas wilayah Kota Tual menurun, karena kewenangan beralih ke provinsi.

“Akibat hal itu, potensi perikanan belum maksimal dimanfaatkan bagi masyarakat,” jelas Renuat.

Renuat menyesalkan kewenangan Kota Tual dalam pengembangan pariwisata dan pendidikan juga dibatasi.  Dia  contohkan, beberapa SMA dan SMK di pulau–pulau kesulitan akses  pembinaan dan pelayanan yang baik.

“Saya berharap, kewenangan pada sektor pendidikan dan perikanan yang dialihkan ke pemerintah provinsi sesuai amanat UU 23 Tahun 2014, bisa dikaji dan diusulkan kepada Pempus untuk diperhatikan dan diperbaiki, demi kepentingan dan kemajuan daerah, yang tentu berimbas pada kualitas masyarakat di sini,” papar Renuat.

Renuat meminta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Agus Pramusinto  yang berkunjung ke Tual, dapat menyampaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat, agar dapat diperhatikan. Alasan  dia, pembatasan kewenangan dalam pelayanan dasar masyarakat sangat merugikan Kota Tual.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU