“Jadi sekalipun beliau hadir di sini (Polda) memakai jabatan Ketua DPC PKB, tapi tetap jabatan Ketua DPRD itu melekat pada beliau. Makanya kehadiran kami di sini, untuk melakukan klarifikasi ke Kapolda Maluku,” ujarnya.
Ambon, suaradamai.com – 17 anggota DPRD Kabupaten maluku Tenggara (Malra) sambangi Polda Maluku, Jumat (3/9/2021).
Kedatangan 17 anggota DPRD Malra itu untuk mengklarifikasi laporan yang dimasukan Ketua DPRD beserta 10 partai politik, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 tahun 2020.
Wakil Ketua I DPRD Maluku Tenggara, Alberth Efruan, menyatakan, laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 yang dimasukan ke Polda Maluku oleh Ketua DPRD Malra dilakukan secara sepihak.
“Selama ini, enam dari tujuh fraksi di DPRD Malra tidak pernah mempersoalkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Covid 19 tahun 2020 tersebut,” jelas Efruan.
Politisi partai Gerindra tersebut mengatakan, kehadiran 17 anggota parlemen Kabupaten Malra itu karena berdasarkan informasi dari Kanit Intel Polres Malra, bahwa ada penolakan LPJ dana Covid tahun 2020 yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi sekalipun beliau hadir di sini (Polda) memakai jabatan Ketua DPC PKB, tapi tetap jabatan Ketua DPRD itu melekat pada beliau. Makanya kehadiran kami di sini, untuk melakukan klarifikasi ke Kapolda Maluku,” ujarnya.
Wakil ketua DPRD Malra itu mengaku, sesuai aturan refokusing anggaran Covid-19 tahun 2020, DPRD tidak memiliki hak untuk menolak LPJ. Namun DPRD punya kewenangan memberikan catatan atau rekomendasi kepada Gubernur Maluku sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat. Hal itu Terbukti, enam fraksi di DPRD Malra menerima LPJ dana Covid tersebut.
“Tapi alasan mereka, refokusing anggaran dalam LPJ katanya belum terperinci. Padahal dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2020 dan SKB 2 Menteri itu memberikan rincian jelas terkait penggunaan dana itu,” jelasnya.
Dia mengaku, sebenarnya kisruh terkait LPJ penanganan dana Covid-19 tahun 2020 di DPRD Malra, tidak perlu dipersoalkan.
“Selain itu, segala persoalan anggaran penanganan Covid 19 sudah dibahas secara tuntas di DPRD dan enam fraksi di DPRD sudah mengetahui hal itu. Hanya satu fraksi dari PKB yang menolak. Jadi pada intinya, 17 anggota DPRD dari total 25 anggota DPRD di Kabupaten Malra datang ke Polda Maluku untuk mengklarifkasi laporan Ketua DPRD tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, tambah dia, perwakilan 6 Fraksi yang mendatangi Polda Maluku, yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat PKS, Fraksi Gotong Royong (Tiga partai Politik), Fraksi Perindo.
“Tadi selain kita mengklarifikasi hal itu, kita juga memberikan informasi kepada Kapolda Maluku, terkait pemberian Lahan 5 hektar dari Pemda Malra untuk percepatan pembangunan Kantor Polres Malra,” pungkasnya.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: