Ada persyaratan terkait rapid test hingga berita acara serah terima orang.
Tual, suaradamai.com – Komandan Lanal Tual sekaligus Ketua Satgas Angkutan Laut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tual I. G. P. Wisnawa, mulai menerapkan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Yos Sudarso Tual.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Tim GTPP Covid-19 di Aula Kantor Wali Kota Tual, Sabtu (27/6/2020).
Kapal yang tidak kantongi rapid test tidak diperbolehkan masuk di pelabuhan; Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau buruh kapal tidak diperkenankan naik ke kapal; petugas menyemprotkan disinfektan pada barang muatan yang diturunkan di pelabuhan barulah diangkut oleh TKBM; apabila ditemukan penumpang gelap, kapal disuruh kembali ke daerah asal; bagi siapapun yang hendak mendatangkan orang, dia yang bertanggungjawab. Ada berita acara serah terima orang.
Aturan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2020.
Editor: Labes Remetwa
KOMENTAR TERBARU