Parit yang baru saja dikerjakan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu telah tertimbun material pengerukan tebing.
Bintuni, suaradamai.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat pengerukan tebing di depan Kompleks Nusantara, arah menuju SP.
Sidak dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat soal aktivitas pengerukan yang sangat mengganggu masyarakat yang melewati jalan menuju SP ke Kantor Bupati.
Kepada Suaradamai.com di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022), Kepala Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni Irai Suartika menuturkan, setelah menerima informasi pengerukan, ia sendiri langsung meninjau lokasi dan mendapati aktivitas pengerukan sementara berjalan.
Suartika kemudian kembali bersama personil Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan sidak.
Kasat Suartika mengaku sangat menyayangkan kegiatan pengerukan itu. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa parit yang baru saja dikerjakan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu, telah tertimbun material pengerukan. Kondisi tersebut, menurut Kasat, akan membahayakan pengguna jalan saat hujan.
Kasat Suartika menambahkan, hasil Sidak tersebut telah dilaporkan kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasal 19, yang berbunyi bahwa setiap orang dan atau dunia usaha yang hendak melakukan kegiatannya baik kegiatan berupa apapun, pembangunan, usaha, pendirian apa, harus mendapat izin dari pemerintah daerah atau Bupati setempat.
Atas dasar aturan tersebut, Suartika berharap, apabila masyarakat yang hendak melakukan kegiatan usaha kios, maupun usaha lain harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Suartika kemudian mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, baik pengusaha maupun pemerintah daerah untuk secara bersama-sama mengedukasi berbagai kemajuan, lewat usaha dan inovasi yang ada di daerah. Sebab pemerintah terus mendukung segala aspek kemajuan pembangunan masyarakat tanpa terkecuali, namun harus melalui segala prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: