“TPP bulan november dan desember 2020 ditunda pembayaran dan akan menjadi utang beban pada tahun 2021,” pungkas Rahawarin.
Langgur, suaradamai.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kabupaten maluku tenggara, hingga saat ini belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Yani Rahawarin menjelaskan, pemerintah daerah belum bisa membayarkan TPP ASN karena masih menunggu persetujuan Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri).
Hal itu disampaikan langsung oleh sekda saat rapat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di aula kantor bupati, Senin (12/4/2021).
Rahawarin menjelaskan, APBD induk tahun 2020, pemerintah daerah telah menganggarkan pembayaran TPP bagi ASN. Tetapi melalui kebijakan pemerintah pusat terkait refocusing anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 berdampak pada defisit anggaran.
Lebih lanjut Rahawarin mengatakan, saat ini badan pemeriksa keuangan (BPK) masih dalam tahap pemeriksaan rutin tahunan, sehingga menunggu Laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK tahun 2021 terbit.
“TPP bulan november dan desember 2020 ditunda pembayaran dan akan menjadi utang beban pada tahun 2021,” pungkas Rahawarin.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU