Strategi tersebut mencakup penguatan layanan terpadu berbasis kepulauan, penguatan regulasi dan kebijakan daerah, edukasi serta pencegahan berbasis komunitas, sinergi lintas sektor dan aparat hukum, serta pemberdayaan ekonomi korban.
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Provinsi Maluku menyoroti tiga tantangan utama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni kondisi geografis kepulauan, keterbatasan sumber daya manusia, serta masih rendahnya pelaporan kasus akibat stigma sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/9/2026).
Lokakarya tersebut dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU. Pertemuan ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, menyempurnakan alur layanan penanganan kasus, serta memastikan dukungan pendanaan bagi keberlanjutan layanan perlindungan perempuan dan anak.
Pemerintah Provinsi Maluku merancang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pendekatan lintas sektor yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Strategi tersebut mencakup penguatan layanan terpadu berbasis kepulauan, penguatan regulasi dan kebijakan daerah, edukasi serta pencegahan berbasis komunitas, sinergi lintas sektor dan aparat hukum, serta pemberdayaan ekonomi korban.
Tiga Tantangan Utama
Dalam pelaksanaannya, strategi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, faktor geografis. Kondisi Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi salah satu kendala dalam memberikan akses layanan secara cepat, khususnya bagi korban yang berada di pulau-pulau terluar dan wilayah terpencil.
Kedua, keterbatasan sumber daya manusia. Ketersediaan tenaga psikolog klinis, konselor, dan pekerja sosial tersertifikasi masih menjadi tantangan dalam memastikan korban memperoleh layanan pendampingan yang memadai.
Ketiga, hambatan dalam pelaporan. Stigma sosial serta kecenderungan menyelesaikan persoalan melalui keluarga atau mekanisme adat tanpa melalui proses hukum berpotensi menyebabkan kasus kekerasan tidak tercatat dan tidak tertangani secara optimal.
Perkuat Layanan hingga Tingkat Daerah
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku mendorong penguatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta P2TP2A hingga tingkat kabupaten/kota.
Puskesmas dan RSUD juga diarahkan menjadi bagian dari garda depan dalam penanganan medis, visum, serta pendampingan psikologis awal bagi korban.
Selain itu, mekanisme rujukan lintas pulau akan dikembangkan dengan melibatkan armada transportasi lokal agar korban di wilayah terpencil tetap dapat memperoleh layanan.
Dari sisi regulasi, pemerintah daerah mendorong implementasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebagai payung hukum. Integrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam penanganan kasus juga menjadi bagian dari strategi bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Upaya pencegahan turut diarahkan berbasis komunitas melalui program Desa/Negeri Ramah Perempuan dan Peduli Anak dengan melibatkan struktur adat dan pemerintahan negeri, termasuk pemanfaatan mekanisme lokal seperti Sasi dan Saniri Negeri.
Sosialisasi di lingkungan pendidikan juga diperkuat dengan melibatkan Forum Anak dan Duta Genre untuk mencegah pernikahan anak, perundungan, serta kekerasan seksual.
Pada sisi penegakan hukum, koordinasi antara DP3A, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum akan diperkuat agar penanganan perkara tetap berperspektif korban.
Tokoh adat dan agama juga diharapkan terlibat dalam upaya mencegah munculnya norma sosial yang dapat memaklumi kekerasan dalam rumah tangga.
Selain perlindungan dan penegakan hukum, pemerintah juga mendorong pemberdayaan ekonomi bagi perempuan penyintas kekerasan melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan ekonomi agar korban dapat lebih mandiri secara finansial.
Sadali Ie menegaskan, kolaborasi pemerintah, lembaga masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan tokoh agama menjadi bagian penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan layanan di mana pun mereka berada.
“Dengan pendekatan yang menyentuh dari kebijakan hingga komunitas, kita pastikan tidak ada korban yang terabaikan di tengah ribuan pulau Maluku,” ujarnya.







