Simak Keunggulan E-Pasport, Sudah Tersedia di Imgrasi Tual

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dengan E-Pasport, anda bebas visa ke Jepang. Urusan imigrasi anda jauh lebih muda dan lancar. Anda juga tidak perlu repot-repot antre di TPI, cukup datangi autogate.


Tual, Suaradamai.com –  Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah menyediakan layanan pengurusan e-paspor atau paspor elektronik. Akses layanan ini sudah tersedia sejak 1 Maret 2024.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Aziz Rahajaan mengatakan, pembuatan paspor biasa atau nonelektronik dapat dilakukan di semua kantor imigrasi, baik satu maupun dua.

Sementara e-paspor hanya dapat diproses di beberapa kantor imigrasi saja, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II Tual.

“Layanan e-paspor ini sudah lama ada, tapi hanya tersedia di Kantor Imgrasi Kelas I saja. Dan kini sudah dapat dibuat juga di Kantor Imgrasi Tual,” ungkap Aziz dalam kegiatan sosialisasi E-Pasport dan buka puasa bersama dengan awak media, di Cafe Mama Ocha Perumnas, Kamis (21/3/2024).

Aziz menyebut paspor biasa dan elektronik secara fisik terlihat mirip, berbentuk buku dan memuat identitas pemilik paspor.

Hanya saja, jika dibandingkan paspor biasa, e-paspor memiliki spesifikasi keunggulannya tersendiri.

‘”Dari sisi penggunaan, sebenarnya sama saja. Tapi dengan paspor elktronik, akses perjalanan kita ke luar negara lebih mudah,” ujar Aziz.

Nah, agar pelaku perjalanan atau traveler tidak salah membedakan saat membuat paspor, alangkah baiknya ketahui lebih duhulu perbedaan paspor biasa dan e-paspor, termasuk keunggulannya.

Data E Paspor Lebih Akurat dan Keamanan Tingkat Tinggi

Jika dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor memmiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap. E-paspor Indonesia juga dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor seperti sidik jari, bentuk wajah atau foto, dan data pribadi. Data biometrik tersebut sudah sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO).

Chip ini juga tertanam, sehingga sangat sulit untuk pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

Urusan Imigrasi Lebih Mudah dan Cepat 

Keberadaan chip lebih memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemilik paspor. Begitu pula, pemilik paspor lebih mudah mendapatkan visa kunjungan dan dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di belahan negara yang didatangi.

Tak hanya itu, pelaku perjalanan tidak perlu mengantre di pintu pemeriksaan imgrasi, baik di bandara maupun pelabuhan. Pemilik paspor dapat langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum boarding gate.

Proses ini hanya berlaku di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sudah ada autogate.

“Dengan e-paspor, mengurangi antrean di bandara internasional atau pos batas lintas negara. Misalnya anda hendak ke singpura, tidak perlu antre di outlet, sudah tersedia mesin, datanglah ke situ,” kata Aziz.

Bebas Visa ke Jepang

Dengan menggunakan e-paspor, travaler berpeluang besar mendapatkan fasilitas visa waiver atau bebas visa ke Jepang selama 15 hari.

Peluang bebas visa juga terbuka lebar bagi WNI pemegang e-paspor bisa berkunjung ke negara-negara Asean, Cilli dan Hongkong selama 30 hari.

Namun, perlu diketahui bahwa visa waiver hanya berlaku khusus untuk kunjungan singkat mencakup wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman atau kunjungan singkat lainnya.

“Jika pemegang e-paspor ingin bepergian ke Jepang, datang saja ke kedutaan untuk melaporkan dan melakukan registrasi, tanpa perlu menunjukan visa,” jelas Aziz.

Biaya Pembuatan E-Paspor Mahal

Biaya pembuatam e-paspor 48 halaman lebih mahal dibanding paspor biasa 48 halaman. Kalau biaya e-paspor sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor biasa  sebesar Rp350 ribu.

Besaran tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian beberapa keunggulan untuk e-Paspor. Dan untuk diketahui bahwa masa berlaku e-paspor sama dengan paspor biasa yakni10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP, dan bagi yang belum memiliki KTP masa berlaku paspor ialah 5 tahun.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU