Sinergitas Pemda Maluku dan TNI/Polri dalam Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salah satu tempat karantina bagi penumpang yang bukan warga Maluku adalah Badan Diklat Maluku.


Ambon, suaradamai.com – Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku yang melakukan penyemprotan disinfektan massal. Kegiatan secara resmi dilepas Gubernur Maluku Murad Ismail.

Hadir dalam pelepasan tersebut, Gubernur Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Ka BNNP Maluku, Danlanud Pattimura, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, Danrem 151Binaya, Wali Kota Ambon, Wakil Wali Kota Ambon, para Kepala OPD Provinsi Maluku, para PJU Kodam XVIPattimura, para PJU Polda Maluku, dan para PJU Lanud Pattimura, Selasa (31/3/2020).

Mengawali sambutannya, Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Baharudin Djafar mengapresiasi Gubernur Maluku yang sampai saat ini selalu terdepan dalam mendukung kegiatan dalam upaya menjaga masyarakat Maluku.

“Perlu kami laporkan, bahwa satgas yang dipimpin langsung oleh Dir Samapta dan Dansat Brimob Polda Maluku telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sampai saat ini ada 124 OPD dan ada 7 PDP dan 1 terjangkit dan telah dinyatakan sehat oleh gugus depan Covid-19,” kata Kapolda.

Tak lupa Kapolda mengucapkan terima kasih atas jalinan kerjasama dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta dukungnya dalam menjaga keselamatan masyarakat. Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama-sama dengan rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya.

“Kami selaku penanggungjawab kegiatan ini, mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini diberikan termasuk dukungan dari bapak Wali Kota dan bapak Wakil Wali Kota Ambon,” Kata Kapolda.

Di tempat yang sama, Gubernur Maluku Murad Ismail selain mengapresiasi langkah tim gugus depan Covid-19, pihaknya juga telah mengeluarkan Maklumat Gubernur Maluku Nomor 443.1-18 tahun 2020, tentang Pencegahan Penggulangan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada pintu keluar masuk Wilayah Provinsi Maluku.

“Dalam maklumat menyebutkan soal kewajiban karantina bagi penumpang yang bukan warga Maluku, selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan. Dan salah satu fasilitas yang disediakan ini yaitu Badan Diklat Maluku,” kata Murad Ismail.

Ia menambahkan, penetapan status darurat bencana non alam Covid-19 di wilayah Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat fokus, dan terpadu agar penyebaran tidak meluas.

“Saya meminta, setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku agar tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada pemerintah daerah dan tim terpadu,” ujar Murad.

Reporter: Chintia Samangun/ Penulis: Chintia Samangun/ Editor: Tarsis Sarkol

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU