SMK Kesehatan Langgur Tidak Perlu Diragukan Lagi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saling klaim kepemilikan antara dua yayasan terhadap SMK Kesehatan Langgur berakhir di meja hijau.


Langgur, suaradamai.com – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Langgur sempat mencuri perhatian publik Maluku Tenggara.

Pasalnya, saling klaim kepemilikan antara dua yayasan terhadap sekolah tersebut turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah ke meja hijau.

Sekolah yang didirikan pada tahun 2014 itu sebelumnya berlokasi di Watdek. Akibat saling klaim, SMK Kesehatan Langgur terpecah menjadi dua.

Dengan nama yang sama, satu sekolah dibangun di Jalan Langgur-Kolser di bawah naungan Yayasan Tri Muthi Kencana. Satu lagi di Kompleks Ohoijang, di bawah Yayasan Burwan Turukratu Adaut.

Pada November 2020, Yayasan Burwan Turukratu Adaut menggugat Yayasan Tri Muthi Kencana atas kepemilikan sekolah kesehatan pertama di Kabupaten Maluku Tenggara itu.

Dalam perjalanan proses hukum, Pengadilan Negeri Tual menolak gugatan Yayasan Burwan Turukratu Adaut dan memutuskan bahwa Yayasan Tri Muthi Kencana yang berhak mengelola SMK Kesehatan Langgur.

Penasehat Hukum (PH) Yayasan Tri Muthi Kencana Friben Herwawan, SH menjelaskan, pada amar putusan nomor 15/PDT.G/2020/PN.TUL tertanggal 12 Juli 2021, menyatakan menolak penggugat dengan dasar pertimbangan bahwa, gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Tual, karena terkait dengan kompetensi absolut dari wilayah atau lingkungan peradilan.

“Yang menjadi kompetensi peradilan untuk mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Kenapa? Karena itu terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara,” jelas Friben, Rabu (14/7/2021).

Ia menambahkan, dengan lahirnya putusan tersebut, maka telah berakhir semua upaya yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Burwan Turukratu Adaut Simon Herman Batseran dalam rangka pengambilalihan pengelolaan SMK Kesehatan Langgur.

“Kalaupun mereka (Yayasan Burwan Turukratu Adaut) mengajukan upaya banding atau proses lain ke PTUN, maka mereka harus pahami bahwa ada tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang tentang sengketa tata usaha negara, itu hanya berlaku 90 hari sejak orang atau badan hukum yang merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha negara itu,” papar Friben.

“Mereka, dalam hal ini, telah mengetahui atau mendapatkan surat keputusan itu sejak tahun 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dalam kedudukan sebagai pejabat tata usaha negara,” ungkap Friben.

Selain itu, lanjut Friben, dengan lahirnya putusan perkara perdata tersebut, maka semua bentuk laporan pidana yang diajukan harus dihentikan.

Kepada siswa dan orangtua murid, Friben memastikan, SMK Kesehatan Langgur yang berlokasi di Jalan Langgur-Kolser di bawah naungan Yayasan Tri Muthi Kencana memiliki kedudukan hukum yang jelas dan pasti.

Pada kesempatan itu, Kepala SMK Kesehatan Langgur Elisabeth Reyaan mengatakan, putusan ini sudah membuktikan bahwa SMK Kesehatan Langgur dalam keadaan baik-baik saja.

“Permasalahan ini sudah selesai. Saya harap isu yang berkembang di masyarakat sudah tidak membuat orangtua merasa ragu atau was-was lagi. Dengan putusan ini, setidaknya kami sudah memulihkan nama baik SMK Kesehatan Langgur,” ujar Elisabeth.

Disinggung terkait nasib siswa-siswi yang bersekolah di SMK di Ohoijang, Elisabeth mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang bagi mereka untuk bergabung.

“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, bagaimana solusi untuk menyelamatkan siswa-siswi di sana. Kita berpulang lagi kepada orangtua. Kita boleh menyediakan tempat, tetapi pilihannya tergantung persetujuan orangtua,” jelas Elisabeth.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kejuruan (K3SK) Kabupaten Maluku Tenggara Leo Ohoira mengucapkan selamat bagi Ketua Yayasan Tri Muthi Kencana dan Kepala SMK Kesehatan Langgur atas putusan pengadilan.

“Selamat karena sudah ada putusan final, sehingga tidak ada lagi hambatan-hambatan dalam proses pengelolaan pendidikan bagi peserta didik di lembaga ini,” ujar dia usai rapat bersama K3SK Maluku Tenggara di sekolah tersebut.

Editor: Labes Remetwa


SMK Kesehatan Langgur yang berlokasi di Jalan Langgur-Kolser di bawah naungan Yayasan Tri Muthi Kencana memiliki kedudukan hukum yang jelas dan pasti.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU