Proses Kepala Ohoi/Desa Definitif Ohoi Revav masih terkendala pada problematika di tubuh Badan Seniri Ohoi (BSO) setempat.
Langgur, suaradamai.com – Proses Kepala Ohoi/Desa Definitif Ohoi Revav, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, masih terkendala pada problematika di tubuh Badan Seniri Ohoi (BSO) setempat.
Setidaknya ada tiga marga yang turut mencalonkan diri menjadi kepala ohoi, antara lain Leisubun, Telyoarubun, dan Rahayaan.
Dalam perjalanan, terjadi polemik. Mulai dari tarik-menarik rekomendasi raja, penolakan, bahkan sampai pemasangan sasi adat di fasilitas pemerintah ohoi.
Persoalan ini kemudian berlanjut ke DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Marga Rahayaan dan Leisubun melayangkan surat ke sana, meminta DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
DPRD Malra, melalui Komisi I, kemudian mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BSO dan Penjabat Kepala Ohoi Revav, beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Komisi I menindaklanjuti RDP tersebut dengan agenda on the spot (turun lapangan) yang dilaksanakan di Revav pada siang tadi, Selasa (20/9/2022).
Di Revav, pimpinan dan anggota Komisi I terdiri atas Ketua Adolf Markus Teniwut, Wakil Ketua Antonius Renyaan, Sekretaris Albertus Alo Jamlean, dan anggota Imanuel Ufi, bertemu dengan Pemerintah Ohoi Revav, BSO, Badan Seniri Adat (BSA), dan sejumlah tokoh masyarakat, di balai ohoi setempat.
Anggota Komisi I Imanuel Ufi menegaskan, kehadiran DPRD tidak dalam posisi sebagai hakim yang memutuskan siapa yang punya hak menduduki kursi kepala ohoi. Komisi I, lanjut Ufi, hadir untuk mendengar aspirasi dan mengarahkan proses kepala ohoi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pemimpin rapat, Ketua Komisi I Adolf Markus Teniwut membuka ruang bagi peserta yang hadir untuk berbicara. Hampir seluruh perwakilan yang hadir memberikan masukkan. Mereka sama-sama ingin agar segera ada Kepala Ohoi Revav yang definitif, yang melalui semua tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.
Menurut penjelasan Wakil Ketua BSO Revav Laurensius Rahayaan, BSO telah menetapkan satu calon tunggal yang telah melalui tahapan pendaftaran, verifikasi I dan verifikasi II.
“Hanya satu calon yang memenuhi 10 persyaratan umum dan lima persyaratan khusus,” ungkap Rahayaan.
Meski demikian, anggota BSO lainnya Hendrikus Leisubun menegaskan, penetapan tersebut tidak sah. Sebab tidak memenuhi kuorum. Penetapan hanya dilakukan oleh dua dari tujuh pimpinan dan anggota BSO.
“Ada tujuh orang BSO. Tiga orang mengundurkan diri. Empat aktif. Dua orang (menghadiri) pleno dan dua orang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara dan daftar hadir. Itu yang membuat sehingga sampai sekarang belum ada penetapan,” tegas Leisubun.
Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi I Antonius Renyaan menegaskan bahwa penetapan calon kepala ohoi harus melalui rapat yang kuorum. Untuk itu, menurut dia, BSO harus menggelar ulang rapat.
Soal pengunduran diri tiga anggota BSO, Renyaan meminta penjabat kepala ohoi untuk memfasilitasi pemilihan kembali anggota BSO yang baru dari marga bersangkutan.
“Supaya tetap terpenuhi tujuh orang wakil marga yang duduk di BSO, bersama pemerintah ohoi menyelenggarakan urusan kepentingan rakyat,” jelas Renyaan.
Sekretaris Komisi I Albertus Alo Jamlean juga angkat bicara. Ia mengatakan, jika digelar ulang rapat dan ada anggota BSO yang tidak hadir, maka ketidakhadiran anggota harus dicatat beserta alasannya, dalam berita acara rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Sementara itu, anggota Komisi I Imanuel Ufi menyoroti kinerja penjabat kepala ohoi. Ia menegaskan bahwa tugas utama penjabat adalah suksesi kepala ohoi definitf.
“Segala persoalan yang menghambat proses kepala ohoi definitif adalah tugas penjabat untuk mencari solusi dan memfasilitasi agar proses berjalan lancar,” tegas Ufi.
Lewat pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam itu, Komisi I menyimpulkan bahwa proses Kepala Ohoi Revav terhambat di Badan Seniri Ohoi (BSO).
Komisi I merekomendasikan penjabat kepala ohoi untuk memfasilitasi pemilihan kembali anggota BSO dari tiga marga yang telah mengundurkan diri. Selanjutnya, setelah komposisi pimpinan dan anggota BSO lengkap, perlu digelar ulang rapat untuk menetapkan calon kepala ohoi definitif.
Kronologi Proses Kepala Ohoi Revav
Penjabat Kepala Ohoi Revav Amandus Leisubun menuturkan proses kepala ohoi definitif sejak ia menjabat pada akhir 2020 lalu.
Menurut Leisubun, pada 19 Maret 2021, Pemerintah Ohoi Revav bersama BSO melakukan peningkatan kapasitas dalam rangka penguatan kelembagaan adat untuk mempersiapkan calon definitif yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pada bulan April 2021, BSO menyurati “riin kot” atau kelompok inti dalam marga yang menentukan calon kepala ohoi. Ada tiga “riin kot” yang disurati yaitu Leisubun, Telyoarubun, dan Rahayaan.
“Kebetulan di Revav, faktanya bahwa ada tiga marga sudah pernah memimpin, yaitu marga Leisubun, Telyoarubun, dan Rahayaan,” terang Leisubun menjelaskan alasan menyurati tiga marga.
Dalam perjalanan, persoalan paling mendasar menurut Penjabat Kepo, ada di rekomendasi raja. Menurutnya, ada dua rekomendasi yang diberikan oleh Rat Songli (Rumaat) kepada dua calon kepala ohoi dari marga Leisubun dan Rahayaan.
Di sinilah terjadi penolakan dari marga Rahayaan yang adik terhadap rekomendasi kepada marga Leisubun. Mereka melakukan aksi penolakan hingga memasang sasi adat di Balai Ohoi Revav. Atas aksi tersebut, Rat Songli kemudian menarik kembali rekomendasinya.
Tidak sampai di situ, dalam perjalanan, Rat Songli kembali mengeluarkan rekomendasi kepada marga Leisubun untuk kedua kalinya. Namun, nasib rekomendasi kedua ini sama saja dengan yang sebelumnya. Muncul lagi aksi penolakan, lalu Rat Songli mengeluarkan surat untuk membatalkan rekomendasi yang kedua kepada marga Leisubun.
Kemudian, pada 3 Agustus 2022, lanjut Penjabat Kepo Revav, pihaknya dan BSO dipanggil oleh Komisi I DPRD Malra untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sebelum agenda RDP ini, tiga anggota BSO telah mengundurkan diri, menyisakan empat orang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan dua anggota.
Dalam proses, dua anggota BSO mengeluarkan pernyataan sikap tidak ikut dalam verifikasi dan penetapan calon. “Alasannya berbeda-beda. Tidak bisa kami sampaikan di sini,” kata Leisubun.
Meski demikian, Ketua dan Wakil Ketua BSO tetap melanjutkan proses verifikasi bahkan sampai menetapkan calon Kepala Ohoi Revav.
“Ada tembusan ke kami, bahwa salah satu calon dari marga Rahayaan telah memenuhi 10 persyaratan umum dan lima persyaratan khusus,” ungkap Leisubun.
Walaupun begitu, Leisubun menambahkan, berdasarkan rekomendasi Komisi I, pihaknya akan memfasilitasi BSO untuk melengkapi keanggotaannya sebelum berproses lebih lanjut.
“Kita fokus dulu untuk melengkapi keanggotaan BSO,” tutup Leisubun.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: