SOKSI Teluk Bintuni Desak Saham 40% di BUMD Kasuari Energi

Blok Tangguh menghasilkan dividen migas — tapi siapa yang akan duduk sebagai pemilik saham lewat BUMD baru? SOKSI Teluk Bintuni angkat suara.


Bintuni, suaradamai.com – Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Teluk Bintuni mendesak anggota DPR Papua Barat dari daerah pemilihan Teluk Bintuni memperjuangkan kepemilikan saham daerah minimal 40% dalam pendirian BUMD Kasuari Energi Nusantara (KEN).

Desakan itu disampaikan Ketua Depicab SOKSI Teluk Bintuni, Alif Permana, pada Rabu (8/7/2026), menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian BUMD KEN oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat.

BUMD KEN disebut-sebut akan menjadi pengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Migas BP Tangguh.

“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil. Sudah sepatutnya kita tidak hanya jadi penonton. Kita harus merasakan langsung benefit dari dividen hasil usaha hulu migas melalui PI ini,” kata Permana.

Menurut Permana, keterlibatan Pemkab Teluk Bintuni bisa dilakukan langsung maupun melalui BUMD kabupaten, sehingga meski BUMD KEN berstatus badan usaha provinsi, Pemda Bintuni tetap berkedudukan sebagai pemilik modal.

Ia menyebut angka 40% dari struktur modal BUMD KEN sebagai porsi yang realistis, mencerminkan peran Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas.

“Kami mendesak wakil-wakil Bintuni di DPR Papua Barat menyuarakan dan memperjuangkan ini. Kami sudah lakukan kajian mendalam. 40% itu angka yang wajar dan adil,” ujar Permana.

Secara regulasi, kewajiban penawaran PI 10% kepada badan usaha daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan teknisnya kemudian diperinci lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan kontraktor menawarkan PI 10% sejak rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) disetujui.

Penawaran itu berlaku kepada BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota di wilayah lapangan bersangkutan, dan berlaku efektif selama satu tahun sejak penawaran disampaikan, dengan syarat BUMD dinyatakan clean and clear melalui uji tuntas.

Depicab SOKSI Teluk Bintuni menyayangkan minimnya keterbukaan informasi terkait draf Ranperda BUMD KEN, yang menurut mereka belum dipublikasikan secara luas hingga saat ini.

Akibatnya, belum ada kejelasan publik mengenai besaran modal dasar, modal disetor, maupun struktur kepemilikan saham BUMD tersebut.

“Draf tidak dipublikasikan. Tapi informasi yang kami terima cukup kuat, BUMD ini yang akan dipersiapkan mengelola PI 10% Blok Tangguh,” ungkap Permana.

Depicab SOKSI Teluk Bintuni berharap pembahasan Ranperda tidak sekadar formalitas, dan struktur kepemilikan BUMD KEN berpihak kepada daerah penghasil agar manfaat migas dirasakan langsung oleh masyarakat Teluk Bintuni.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Dishub Teluk Bintuni Inspeksi Dua Halte Bus Rusak

Perbaikan bangku dan atap ditargetkan rampung dalam waktu dekat.Bintuni,...

Dandim Simanjuntak Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Teluk Bintuni

Di Teluk Bintuni, ada sembilan titik Dapur MBG. Lima...

Pimpin Apel Perdana sebagai Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Tekankan Lima Instruksi

AKBP Marully Rachmat Azwar ingatkan personel jadi problem solver,...

Desa Dosinamalau Krisis Air Bersih, Warga Terpaksa Minum Air Lumpur

‎‎"Kondisi air kami sangat buruk, Kalau mau dilihat sangat...