Laporan masyarakat penting untuk mencegah kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah sehingga bersama-sama dapat mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
Langgur, suaradamai.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) Richardo E. A. Somnaikubun mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Laporan tersebut bertujuan mencegah kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
“Kita sangat berharap masyarakat bisa menginformasikan kepada kita terhadap dugaan pelanggaran [Pilkada],” ujar Somnaikubun, Senin (11/11/2024).
Dalam menindak dugaan pelanggaran, lanjut Somnaikubun, Bawaslu Malra memperoleh data dari dua sumber, yakni temuan yang didapat petugas/pengawas dan laporan masyarakat.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung ke Kantor Bawaslu Malra di Jln. Soekarno-Hatta, Ohoijang (depan Kantor KPU Malra), dengan membawa bukti yang jelas.
“Bawaslu sangat mengharapkan kerja sama dari berbagai elemen,” ucap Somnaikubun.
Contoh laporan masyarakat
Somnaikubun mencontohkan salah satu laporan masyarakat yang saat ini sementara ditangani adalah proses Camat Kei Besar. Dugaan pelanggaran yang satu ini segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Laporan tersebut, lanjut Somnaikubun, berasal dari pemberitaan salah satu media online.
“Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Karena beberapa informasi awal yang kami ketahui, yang luput dari pengawasan, berasal dari teman-teman wartawan/media,” ujar Somnaikubun.
“Itu yang kita ambil sebagai informasi awal untuk kita telusuri. Sesuai dengan Perbawaslu No 9 tahun 2024 tentang penanganan dugaan pelanggaran, di situ secara eksplisit menjelaskan bahwa informasi awal salah satunya berasal dari pemberitaan media,” jelas Somnaikubun.
Sekilas tentang proses Camat Kei Besar
Bawaslu melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh salah satu media online. Hasilnya, terindikasi melakukan pelanggaran.
Sehingga Bawaslu mendaftarkan hasil penelusuran itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya.
“Karena dugaan pelanggaran pidana, maka diadakan rapat besama Gakkumdu untuk menangani. Kita berada dalam satu pemahaman, bahwa dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam pasal 71 junto 188 [UU Pilkada], sehingga dilakukan pembahasan pertama untuk melakukan proses penanganannya dan apa saja yang dilakukan dalam 3+2 masa penyelidikan dan klarifikasi,” jelas Somnaikubun soal mekanisme yang telah dilakukan.
“Setelah itu, kita lanjut ke saksi ahli pidana. Masuk penyidikkan. Kemudian dilanjutkan dengan membawa barang\g bukti berupa hp ke laboratorium forensik di Makassar. Kemudian penyidikan. Ini sudah mau ditingkatkan ke penuntutan,” tambah Somnaikubun.
Editor: Labes Remetwa