Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), yakni menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
“Kalau Kepolisian Resor (Polres Malra) lambat maka tentunya kita akan tindaklanjut ke Polda Maluku,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku...