Ada 25 pelaku perjalanan dari Kasui, Seram Bagian Timur (SBT) yang tiba di Tual tadi sore.
Tual, suaradamai.com – Satuan Tugas Angkutan Laut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tual mengevakuasi 12 pelaku perjalanan ke RSUD Maren Hi. Noho Renuat lantaran tidak mengantongi surat keterangan rapid test.
Terdapat 25 pelaku perjalanan – 13 di antaranya punya suket rapid test – asal Kasui Seram Bagian Timur yang menumpangi KM. Mitra Bersama tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, Senin sore (20/7/2020).
Tim Satgas menerapkan protokol pencegahan penanganan Covid-19 yang ketat terhadap kru dan pelaku perjalanan: menyediakan tempat cuci tangan, memeriksa suhu tubuh, memeriksa dokumen hasil rapid test, mengambil data diri, dan penandatanganan berita acara serah terima orang demi menjamin pelaksanaan karantina 28 hari.
Usai pemeriksaan, tim mengevakuasi 12 pelaku perjalanan ke RSUD Maren untuk di-rapid test. Selanjutnya mereka harus menjalani karantina selama 28 hari.
Komandan Lanal Tual yang juga sebagai Dansatgas Angkutan Laut GTPP Covid-19 Tual I. G. P. Wisnawa menjelaskan, pelaku perjalanan tersebut sudah berusaha mengurus suket rapid test di daerah asal. Namun karena keterbatasan sumber daya kesehatan di sana, sehingga tidak dapat mengeluarkan hasil rapid test.
“Jika di sini (Gugus Tugas) mewajibkan dia masuk ke dalam menggunakan rapid test, berarti pemerintah daerah sini harus menyiapkan (rapid test) tanpa ada biaya, karena dia pelaku perjalanan yang sudah sesuai surat edaran Menteri Perhubungan dan Gugus Tugas Nasional,” jelas Danlanal.
Editor: Labes Remetwa