AMBON- Dalam Rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, sebagai mendukung kebijakan pemerintah daerah maka Personil Kompi 1 Batalyon A pelopor Satbrimob Polda Maluku bersama Satuan gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperketat penjagaan.
Pengamanan pada pos sekat perbatasan di Desa Waitatiri ini tergabung dengan 2 Pers Koramil 01 Baguala, 2 Pers 733 Raider, 1 pers Rolog, 6 Pers Dit Samapta, 6 Pers Sat Brimob, 3 Pers BNPB, 2 Pers Dinas kesehatan, 2Pers Satpol PP, 3 Pers Dinas perhubungan.
Komandan Kompi 1 Batalyon A Pelopor menjelaskan bahwa kegiatan ini selain memantau pergerakan pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Ambon. Personil Kompi 1 juga melaksanakan kegiatan seperti
• Membantu pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh bagi masyarakat yg akan melakukan perjalanan ke dalam kota Ambon.
• Memberikan himbauan kepada pengendara R2/R4 agar selalu menggunakan masker.
• Kepada sopir angkot agar tiap saat mengingatkan penumpangnya untuk memakai masker dan jaga jarak serta memuat penumpang maksimal 50 % dari biasanya.
• Memberikan himbauan kepada para tukang ojek yang lagi mangkal di sekitar Pos Pam agar menggunakan masker dan selalu menjaga jarak.
• Menghimbau pengguna jalan yg tidak memakai masker agar menggunakan masker.
• Penertiban penumpang dalam kendaraan angkutan umum, daya angkut 12 penumpang ditertibkan menjadi hanya 6 penumpang dengan jarak tempat duduk maximal 1 meter.
• Melaksanakan Penyemprotan Terhadap setiap kendaraan baik R2/R4 yang sedang melintas
Bripka Eldi Nahusona sebagai Dantim pengamanan mengatakan bahwa “segala upaya akan kami maksimalkan untuk mensukseskan PSBB, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang ditemui tidak melengkapi dokumen yang merupakan syarat untuk melakukan perjalanan.
“Olehnya itu himbauan dan sosialisasipun masih gencar dilakukan oleh personil kami agar masyarakat dapat memahami kelengkapan dokumen apa saja yang mereka butuhkan dan yang harus mereka lengkapi karena jika tidak lengkap akan kami beri sanksi” ungkap Bripka Eldi Nahusona menutup keterangannya. (Chintia Samangun)
