“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium — pidana adalah langkah terakhir,” ujar Gaspersz.
Ambon, suaradamai.com — Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menghentikan sementara operasional gerai Mie Gacoan di Kota Ambon karena dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Penghentian kegiatan terhadap gerai PT Pesta Pora Abadi Mie Gacoan Ambon tersebut berlaku sejak dini hari, Selasa (16/9/2026), atau kurang dari tiga bulan setelah gerai itu resmi beroperasi pada 4 Juli 2026.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengatakan penghentian dilakukan setelah ditemukan pembuangan air limbah yang melampaui ambang batas baku mutu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Gaspersz menjelaskan, permasalahan tersebut merujuk pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, ia menegaskan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara berjenjang.
“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium — pidana adalah langkah terakhir,” ujar Gaspersz.
Sebelum penghentian sementara dilakukan, DLHP telah memberikan Surat Peringatan kepada pengelola Mie Gacoan agar membangun Instalasi Pengolahan Air Li







