Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak


Solo, Suaradamai.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat informasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berbeda dengan KTP sebelumnya, e-KTP memiliki keistimewaan tersendiri yakni pemberlakuannya seumur hidup.

Hal tersebut membuat masyarakat tidak perlu repot atau bolak-balik memperpanjang masa berlakunya.

Tidak hanya itu saja, masyarakat kini bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengecekan e-KTP online sendiri bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum.

Selain itu, cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mengecek NIK KTP secara online seperti diberitakan lewat laman resmi indonesiabaik.id dan berbagai sumber lainnya.

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 081326912479. Berikut caranya:

Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 081326912479

Misalnya, Imanuel/3171234567890001/Lodar El/Dulah Selatan/Kota Tual

2. Melalui Layanan call center

Layanan call center Dukcapil pusat juga bisa dimanfaatkan untuk mengecek NIK sudah terdaftar atau belum, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantornya.

Menelepon call center adalah cara termudah dan tercepat untuk mendapatkan respons atau balasan dari petugas Dukcapil.

Tinggal hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537 sembari menyiapkan nomor NIK KTP serta NIK Kartu Keluarga (KK) untuk proses validasi.

Pihak call center nanti akan menanyakan kepada Anda terkait nomor KTP dan KK untuk menyesuaikan data. Jika sesuai data tersebut dipastikan resmi tercatat di Dukcapil Nasional.

3. Melalui Email

Alternatif lain untuk mengecek NIK KTP secara online bisa langsung mengirim pesan ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Nantinya Anda cukup menuliskan dengan format seperti di bawah ini, #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Akan tetapi, proses cek NIK online lewat email membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam untuk menunggu tanggapan atau balasan dari pihak Dukcapil.

4. Melalui media sosial

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter.

5. Melalui SMS

Cara cek NIK online terbaru berikutnya dapat memanfaatkan fitur SMS atau pesan singkat ke nomor 0815 3636 9999.

Untuk format pesannya juga terbilang lebih ringkas yaitu hanya ketik Cek#KTP#Nomor Induk Kependudukan(NIK). Setelah formatnya benar dan NIK juga sesuai, kirim ke nomor tersebut untuk mendapat jawaban dari Dukcapil.

6. Melalui Situs Resmi Kemendagri

Cek NIK juga dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya adalah dengan mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki.

Jika nomor KTP tersebut sesuai, nantinya kita akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU