Ambon, suaradamai.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku hingga kini belum dapat menjalankan fungsinya secara maksimal akibat belum rampungnya Peraturan Tata Beracara DPRD. Padahal, aturan tersebut merupakan dasar hukum utama bagi BK untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
Ketua BK DPRD Maluku, Julius Rutasouw, mengatakan bahwa BK telah dibentuk secara resmi dengan alat kelengkapan kerja, namun tidak bisa memproses apapun tanpa pedoman hukum yang sah.
“BK ini ibarat kendaraan tanpa bensin. Kami punya tugas memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, tapi tidak bisa jalan tanpa aturan main,” jelasnya kepada wartawan.
Rutasouw menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) penyusunan peraturan sudah dibentuk dan pembahasannya kini memasuki tahap akhir. Evaluasi sedang menunggu penilaian dari Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Produk Hukum Daerah.
“Kami bahkan sepakat untuk evaluasi tanpa perjalanan dinas, cukup lewat Zoom, demi efisiensi,” katanya.
Jika proses evaluasi selesai, draf peraturan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan. Setelah itu, BK baru bisa bekerja menjalankan tugas penegakan etika secara sah dan terukur.
“Penegakan etika tidak bisa berdasarkan asumsi. Harus ada dasar hukumnya,” tegas Rutasouw.
Ia berharap proses ini segera tuntas agar BK dapat menjaga marwah DPRD sebagai lembaga wakil rakyat yang berintegritas.
