Bagaimana nasib perizinan penambangan di Kota Ambon?
Ambon, suaradamai.com – Komisi III DPRD Kota Ambon mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penambangan ilegal di Waiheru. Setelah melakukan kunjungan lapangan, Komisi III merekomendasikan agar seluruh aktivitas penambangan di Waiheru dihentikan sementara hingga proses perizinan yang sah selesai.
Rapat lanjutan Komisi III DPRD Kota Ambon ini digelar pada Kamis (5/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Harry Putra Far Far, SH, dan difokuskan pada pengawasan terhadap kegiatan pertambangan serta kepatuhan administrasi para wajib pajak dan mitra kerja komisi.
Penambangan di Laha Berjalan Sesuai Aturan
Dalam kunjungan lapangan, Komisi III memastikan bahwa kegiatan penambangan di Laha telah memiliki izin resmi dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami pastikan proses penambangan di Laha berjalan sesuai aturan, tidak ada pelanggaran,” ujar Far Far.
Penambangan di Waiheru Diduga Ilegal
Namun, kondisi berbeda ditemukan di Waiheru. Berdasarkan pengamatan lapangan dan laporan warga, kegiatan penambangan di daerah tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi. “Aktivitas penambangan di Waiheru dilakukan oleh pemilik lahan dan sejumlah warga tanpa izin sah. Dampaknya sangat parah, sungai tertutup oleh sedimen dan menimbulkan risiko banjir, terutama di musim hujan seperti sekarang,” tegas Far Far.
Rekomendasi Penghentian Sementara
Komisi III merekomendasikan agar seluruh aktivitas penambangan di Waiheru dihentikan sementara, sembari menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. Mereka juga berencana mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas prosedur perizinan agar memastikan semua pelaku usaha beroperasi secara legal dan nyaman di wilayah Kota Ambon.
Revisi Rencana Tata Ruang
Selain itu, Komisi III juga membahas perlunya revisi rencana tata ruang Kota Ambon demi mendukung investasi dan menjadikan Ambon sebagai kota jasa yang ramah bagi pelaku usaha. “Kita ingin kota ini menjadi tempat yang aman, nyaman, dan legal bagi investor. Komitmen ini menjadi bagian dari dukungan kami terhadap visi misi Wali Kota Ambon untuk menjadikan Ambon sebagai kota inklusif, toleran, dan manis,” tambah Far Far.
Pengawasan Lingkungan
Komisi III juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon agar meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku jika diperlukan tindakan lebih lanjut, termasuk penutupan lokasi penambangan ilegal. Mereka berharap proses perizinan ke depan dapat disederhanakan untuk mendukung pertumbuhan investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
KOMENTAR TERBARU