Tetapkan 8 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMBON- Pengambilan paksa jenazah Pasien Covid-19 saat iring-iringan melintas di jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah Ambon sebanyak 8 pelaku resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan sudah 8 yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, ini sementara masih pemeriksaan intensif terhadap delapan orang tersebut, Sabtu (27/6/2020).

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap 8 warga tersebut dan kita masih kembangkan, Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 214 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancam 7 tahun penjara, “tandasnya

“Melihat hal ini, Polisi bertindak cepat melalui penyidik Satreskrim Polresta Ambon di-back-up oleh Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang semula satu orang berinisial AM maka dikembangkan hingga mendapati HL, BY, SI, SU, SD, NI Dan YN,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, warga menghadang dan mengambil paksa jenazah Pasien covid-19 berinisial HK dari dalam mobil ambulance saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Khusus Covid di Desa Hunuth – Ambon. (Chintia Samangun)

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU