“Jumlah ini belum final atau masih bersifat sementara. Nantinya, data warga terdampak ini akan diverifikasi melalui tahap konsultasi publik yang direncanakan dilakukan pekan depan, oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan,”tandasnya.
Ambon, suaradamai.com – Pembangunan Ambon New Port masih dalam proses persiapan pembebasan lahan di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Saleh Thio kepada awak media menjelaskan, sesuai hasil pendataan awal, tercatat sebanyak 471 Kepala Keluarga (KK) terdampak rencana pembangunan Ambon New Port pada lahan seluas 200 hektar.
“Dari 471 KK itu, 23 KK diantaranya memiliki sertifikat kepemilikan tanah, 16 KK tanah adat, sedangkan sisanya belum memiliki sertifikat, termasuk ada yang hanya berupa akta atau kwitansi jual beli,” jelas Thio di lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, pada Jumat (08/10/2021).
Menurut Thio, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 22 Juli. Sesuai bukti penandatanganan berita acara, masyarakat menyatakan bersedia Ambon New Port dibangun di Waai. Setelah itu, dilanjutian dengan pendataan awal pada 7 Agustus hingga 7 Oktober 2021.
“Jumlah ini belum final atau masih bersifat sementara. Nantinya, data warga terdampak ini akan diverifikasi melalui tahap konsultasi publik yang direncanakan dilakukan pekan depan, oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan,”tandasnya.
Pada konsultasi publik, kata dia, akan di umumkan hasil pendataan awal tersebut, agar masyarakat bisa melihat, mana yang sudah tercatat, mana yang belum terdata atau apa yang masih kurang, termasuk mereka tunjukan hak-hak terkait kepemilikan.
“Setelah konsultasi publik barulah dilaporkan ke Gubernur dan Menteri Perhubungan RI tentang hasil kerja Tim ini. Setelah diteliti oleh Menhub, akan dikembalikan lagi ke Gubernur untuk penetapan lokasi atau penlok. Setelah penlok selesai kita akan serahkan penlok itu untuk ditindaklanjuti pembangunannya. Jadi kerjaan tim persiapan pembebasan lahan hanya sampai disini saja. Yang terkait penyerahan nanti masuk di tahap pelaksanaan yang pekerjaannya itu ada dilakukan oleh Menteri ATR/BPN,”terangnya.
Sementara itu, terkait beredarnya informasi harga lahan di lokasi pembangunan Ambon New Port, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku, Ferry Soukota, menegaskan, belum dilakukan penentuan harga. Penentuan harga dilakukan di tahap pelaksanaan melalui Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah yang terbagi dalam empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan pembebasan lahan, pelaksanaan dan penyerahan. Perencanaan yaitu instansi yang membutuhkan tanah membuat dokumen perencanaan pengadaan tanah kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk tahap persiapan pembebasan lahan sebagaimana yang saat ini telah dicapai Tim Persiapan Pembebasan Lahan untuk pembangunan Ambon New Port dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan penyerahan oleh Kementerian ATR/BPN,”rincinya.
Oleh karena itu, menyangkut harga tanah, dia menjelaskan, ada di tahapan pelaksanaan. Tahapan ini berdasarkan hasil kerja dari satgas A yang bertugas lakukan pengukuran keliling luasan termohon, dalam artian 200 hektar juga terhadap bidang-bidang-bidang tanah pemilik selaku subjek hak yang kemudian dituangkan dalam dokumen nominatif dalam rangka untuk dasar KJPP melakukan kajian. Sedangkan Satgas B melakukan pengumpulan data yuridis dari subjek maupun objek.
“Setelah data nominatif ditetapkan dengan berita acara, maka diserahkan kepada instansi yang membutuhkan tanah, selanjutnya dengan pemerintah untuk melakukan lelang KJPP. Setelah memperoleh KJPP yang menang dalam lelang baru dilakukan penetapan terhadap KJPP melakukan tugas dalam rangka penilaian terhadap harga tanah,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah hasil diekspose KJPP baru diketahui berapa nilai tanah per bidang sesuai data nominatif. Karena belum sampai pada tahapan pelaksanaan, maka menyangkut dengan appraisal atau KJPP (harga tanah per bidang) itu belum ada.
“Usai tahap pelaksanaan ini barulah masuk tahap penyerahan kepada instansi yang membutuhkan dalam hal ini Kemenhub, setelah selesai dilakukan pembayaran ganti rugi dan pemutusan hukum antara subjek dan objek dalam rangka pembuatan sertifikat,”katanya.
Pada kesempatan itu, Raja Negeri Waai, Derek Bakarbessy, mengatakan sebagian besar di Waai adalah tanah adat, hanya sebagian kecil tanah yang diperoleh melalui pembelian dari masyarakat Negeri Waai.
“Sebagian besar itu itu tanah negeri Waai, ketiga Dusun hak negeri Waai, rumah-rumah itu hak pembelian dari basudara yang bersangkutan. Dusun itu adalah tanah hak milik masyarakat negeri Waai yang punya tanah-tanah adat,”tegasnya.
Terkait sosialisasi kepada masyarakat Waai untuk pembangunan Ambon New Port, dia mengakui sudah dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa.
Namun demikian, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, dia berjanji akan terus melakukan sosialisasi.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: