BerandaEkonomi & PembangunanTingkatkan PAD Sektor Pajak Restoran, Bapenda Tual Intens Pengawasan dan Sosialisasi

Tingkatkan PAD Sektor Pajak Restoran, Bapenda Tual Intens Pengawasan dan Sosialisasi

Bapenda Tual intens melakukan pengawasan dan sosialisasi bagi restoran yang mengalami penurunan pembayaran pajak.


Tual, suaradamai.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tual terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi tentang pajak restoran bagi pemilik usaha dan masyarakat. Hal itu dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Kepala Bapenda Kota Tual Rudi A. Bugis menyebutkan, ketidaktahuan masyarakat tentang pajak restoran, kurang maksimalnya penggunaan aplikasi smart register, dan kurangnya pegawai Kantor Bapenda merupakan kendala yang mereka hadapi saat ini.

Sebab itu, Rudi punya cara unik dalam meningkatkan PAD pajak restoran dengan memanfaatkan kekuatan yang ada, yakni pengawasan dan sosialisasi yang intens di restoran yang mengalami penurunan pembayaran pajak.

Apabila ada restoran tertentu yang bulan ini mengalami penurunan pajak, bulan depan petugas Bapenda langsung turun untuk melakukan monitoring dan sosialisasi bagi pemilik usaha dan masyarakat atau konsumen.

“Kita harus menumbuhkan kepercayaan bagi pemilik warung. Jadi mereka ini sebenarnya pengumpul. Sebenarnya wajib pajak untuk pajak restoran itu berasal dari masyarakat atau konsumen. Konsumen membayar 10 persen dari menu yang mereka konsumsi,” jelas Rudi kepada wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dengan demikian, jika seseorang makan dan minum di restoran atau warung dengan harga Rp15.000 (asumsi tidak ada biaya layanan), maka ia wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp1.500. Sehingga total menjadi Rp16.500.

Untuk memudahkan pemerintah daerah memantau dan mengelola pajak, Bapenda Tual menggunakan aplikasi smart register. Secara umum, kata Rudi, banyak rumah makan sudah menggunakan smart register. Hanya ada satu dua yang belum maksimal.

Oleh karena itu, mereka terus turun melakukan pengawasan dan sosialisasi.

“Sekarang kita sementara menempatkan empat pegawai di beberapa rumah makan yang omzetnya agak sedikit turun, dan warung yang omzetnya besar. Ternyata ketika itu kita lakukan, trendya naik. Sedianya kita tempatkan di semua tempat, tetapi terkendala karena keterbatasan tenaga,” kata Rudi.

Untuk diketahui, pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau katering.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU