Tingkatkan Sinergitas, Pemprov Maluku dan Kejati Lakukan Penandatanganan MOU

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambon, Suaradamai.com  – Meningkatkan sinergitas dan kerjasama yang baik, maka dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Jumat (19/7/2024), bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Prasetyo, SH., M.Hum.

Dalam sambutannya Sadali menyampaikan, penandatanganan yang dilakukan ini guna mengoptimalkan, sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di daerah Provinsi Maluku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Maluku

“Nota kesepakatan ini mengatur dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasa Sadali.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi, dapat melakukan kolaborasi untuk meningkatkan teknis kompetensi bagi ASN Pemerintah Provinsi Maluku, dalam bentuk kerjasama kegiatan yang efektif dan efisien.

“Kami berharap MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah, dalam penanganan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset Pemerintah Daerah,” ujar Sadali.

Hadir juga pada kesempatan itu Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Penjabat Walikota Ambon, Pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, para Asisten Staf Ahli, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (Diskominfo Maluku)

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU