Capaian ini merupakan sebuah prestasi bagi Pemkot Tual karena meningkat dari tahun sebelumnya.
Tual, suaradamai.com – Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi kinerja seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Tual. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tual meraih skor 79,31 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Nilai tersebut merupakan sebuah prestasi bagi Pemkot Tual karena meningkat dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, pelayanan publik Kota Tual berada pada kisaran 54,00-77,99 yang berarti pelayanan publik masih berada pada zona kuning atau kualitas sedang.
Dengan hasil penilaian terbaru, Pemkot Tual didapuk sebagai daerah yang punya pelayanan publik kualitas tinggi atau berada pada zona hijau.
“Kita bergeser dari kuning ke hijau. Artinya setelah dinilai dari periode bulan Mei sampai September, capaian kita 2024 ini dianggap adanya perbaikan dalam hal pelayanan publik,” jelas Pj. Wali Kota Tual R. Affandy Z. Hasanusi.
Adapun penilaian Ombudsman dilakukan pada tujuh unit layanan dalam lingkup Pemkot Tual, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Un, dan Puskesmas Taar.
Sebagai informasi, ada empat kategori penilaian pelayanan publik versi Ombudsman RI, yakni kualitas rendah (zona merah), kualitas sedang (zona kuning), kualitas tinggi (zona hijau), dan kualitas tertinggi (zona hijau).
Pj. Wali Kota Tual R. Affandy Z. Hasanusi menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak, termasuk para pimpinan OPD dan masyarakat, yang telah mendukung kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini.
“Terima kasih atas capaian predikat kepatuhan pelayanan publik 2024 bagi masing-masing OPD. Pertahankan konsistensi dan prestasi. Bila perlu tingkatkan eevaluasi perbaikan dan inovasi. Ingat 3K (komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi),” ujar Hasanusi.
Editor: Labes Remetwa