Tusiek menegaskan, kerja wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tual, suaradamai.com – Oknum pegawai di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, terkait dugaan menghalang-halangi tugas wartawan ketika mengkonfirmasi penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kajari Tual.
Wartawan Tribun-Maluku.com Abdullah Tusiek mengatakan, dia bersama Jurnalis Media Cetak dan Elektronik di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, telah menyampaikan laporan ke polisi nomor LP/184/VIII/2020/MALUKU/RES MALRA, tertanggal 6 Agustus 2020.
Tusiek menjelaskan, yang bertindak sebagai pelapor adalah dirinya bersama Pimpred Tualnews.com, Nery Rahabav.
Tusiek menambahkan kronologis kejadian berawal saat dirinya bersama rekannya menghubungi Kasi Pidsus, Crishman Sahetapy, untuk meminta waktu bertemu mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi dana desa yang ditangani.
“Saat itu Kasi Pidsus sudah mengiyakan untuk ketemu di kantor Kajari Tual,” kata Tusiek di Tual, Jumat (7/8/2020).
Atas kesepakatan waktu yang ditentukan, dirinya bersama Pimred Tualnews.com langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual. “Kami sudah melaporkan ke petugas piket saat berada di sana,” tuturnya.
Ketika menuju ke ruangan Kasi Pidsus, tambah Tusiek, oknum pegawai di Kajari Tual berteriak dengan nada kasar, dengan tujuan untuk melaporkan dulu.
“Saya sudah menjelaskan bahwa sudah dilaporkan ke petugas piket dan sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus,” katanya.
Namun, oknum pegawai Kajari Tual bersikukuh untuk tidak bisa menemui Kasi Pidsus. “Jangan lagi ketemu karena kemarin (Senin, 3 Agustus 2020) sudah ketemu,” kata Tusiek mengutip ucapan pegawai Kajari Tual.
Dijelaskan lebih lanjut, bersama rekannya memilih untuk mengalah karena untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Tusiek menegaskan, kerja wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Oleh karena, saya mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” jelasnya.
Editor: Labes Remetwa